Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jokowi Teken PP Lelang Benda Sitaan

KPK: Semangat Baru Optimalisasi Asset Recovery

Senin, 25 Oktober 2021 12:58 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah Jokowi itu, disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semangat baru optimalisasi asset recovery (pemulihan aset) tindak pidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (25/10).

Baca juga : Di Depan Presiden, Airlangga Minta Bantuan 6 Menteri Untuk Optimalkan KEK Gresik

Dijelaskannya, PP tersebut memungkinkan komisi antirasuah untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan. Dengan begitu, KPK dapat pula meminimalisasi biaya perawatan.

Juga, mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga, upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal.

Baca juga : Jelang Piala Sudirman, PBSI Gelar Simulasi Beregu

Ali mengatakan, kebijakan tersebut menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," tuturnya.

Baca juga : Akhir Bulan Depan, Malaysia Optimis Masuki Fase Endemi Covid-19

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan aturan mengenai lelang benda sitaan KPK. Dalam aturan baru, lelang dapat dilakukan meski belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 105/2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu ditetapkan Jokowi dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.