Dark/Light Mode

Jokowi Teken PP Lelang Benda Sitaan

KPK: Semangat Baru Optimalisasi Asset Recovery

Senin, 25 Oktober 2021 12:58 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam aturan tersebut, benda sitaan merupakan benda yang disita oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), maupun tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tipikor.

PP itu mengatur, pelaksanaan lelang benda sitaan dapat berlangsung meski belum terdapat putusan hukum, asalkan memenuhi kriteria lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya menjadi terlalu tinggi. Lelang pun dilakukan atas izin tersangka atau kuasanya.

"Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," begitu bunyi Pasal 3 PP 105/2021.

Baca juga : Di Depan Presiden, Airlangga Minta Bantuan 6 Menteri Untuk Optimalkan KEK Gresik

Penyidik perlu terlebih dahulu menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya untuk melakukan lelang di tahap penyidikan atau penuntutan.

Tersangka memiliki waktu paling lama tiga hari untuk memberikan tanggapan atas permintaan persetujuan dari penyidik.

Lelang dapat tetap berjalan jika tersangka tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut atau jika tersangka menyetujui prosesnya.

Baca juga : Jelang Piala Sudirman, PBSI Gelar Simulasi Beregu

Lelang pun dapat tetap berlanjut meskipun tersangka menolak, tetapi harus berjalan dengan pertimbangan penyidik atau penuntut umum.

"Dalam hal proses lelang benda sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyidik atau penuntut umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya," tertulis dalam PP 105/2021.

Penjual perlu mengajukan permohonan lelang benda sitaan kepada Kantor Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat benda sitaan berada.

Baca juga : Akhir Bulan Depan, Malaysia Optimis Masuki Fase Endemi Covid-19

Jika permohonan memenuhi syarat dan lolos verifikasi, penjual harus melakukan pengumuman lelang benda sitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan lelang benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh penjual," tertulis dalam aturan tersebut.

Apabila terdapat perlawanan atau keberatan terhadap pelaksanaan lelang benda sitaan KPK, pemerintah dapat tetap melanjutkan lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.