Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Maksimalkan Pengumpulan Bukti

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo

Sabtu, 30 Oktober 2021 05:34 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin selama 30 hari ke depan.

Puput dan Aminuddin, menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Baca juga : Pupuk Indonesia Perpanjang Masa Pengumpulan Karya Kompetisi Riset Pertanian

"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk 30 hari pertama," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (29/10).

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap pasutri itu berlaku sejak 30 Oktober sampai dengan 28 November 2021. Saat ini, Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Hasan, ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Baca juga : Kalahkan Persipura, Ini Kata Pelatih Djajang Nurdjaman Untuk Barito Putera

Selain Puput dan Hasan, penyidik komisi antirasuah juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lain. Ketiganya adalah Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : KPK Amankan Dokumen Persetujuan Bupati Kuansing Soal Perpanjangan Izin HGU Sawit

Puput dan Hasan awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan. Belakangan, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.