Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Polisi Diminta Beri Kepastian Hukum Denny Indrayana Di Kasus Korupsi Payment Gateway
Selasa, 2 November 2021 09:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisian diminta memberi kepastian hukum terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Soalnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Supaya tidak berlarut-berlarut, hendaknya segera ada kepastian hukum," ujar Pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad, Selasa (2/11).
Baca juga : Pebisnis Indonesia-China Bahas Kongsi Lagi
Sebelumnya, pengacara OC Kaligis sempat menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, meminta kasus dugaan korupsi tersebut dilanjutkan.
Suparji menilai, gugatan yang dilayangkan OC Kaligis pada 2019 dapat dimaknai sebagai kontrol kepada penegak hukum. "Agar bekerja secara transparan dan memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca juga : Penyidikan Korupsi Pembiayaan Ekspor
Ditegaskannya, gugatan tersebut memang diperlukan untuk mengetahui posisi dari kasus tersebut. Perkara ini telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
Baca juga : Pelindo Diramal Masuk 5 Besar Pemain Global
"Diharapkan keputusan terhadap kelanjutan perkara tersebut dilakukan secara objektif," tegas Suparji. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya