Dark/Light Mode

Dibeberin Kejagung

Ini Peran Alex Noerdin Dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi

Kamis, 16 September 2021 20:30 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Alex Noerdin saat hendak dibawa dari Gedung Kejagung menuju LP Cipinang, Kamis (16/9). (Foto: Ist)
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Alex Noerdin saat hendak dibawa dari Gedung Kejagung menuju LP Cipinang, Kamis (16/9). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Kejagung membeberkan peran Alex Noerdin dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 400 miliar tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membeberkan, Alex selaku Gubernur Sumsel saat itu meminta alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE.

Baca juga : Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Duta Besar Swiss

"Bahwa tersangka AN (Alex Noerdin) selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (16/9).

Tak hanya itu, Alex yang kini anggota DPR dari Fraksi Golkar, juga menyetujui kerja sama antara PT PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN dan membentuk PDPDE Gas.

"Dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," ungkapnya.

Baca juga : Sandiaga Dukung ICXP Ambil Peran Dalam Visi Indonesia 2045

Selain Alex Noerdin, Kejagung juga menetapkan Muddai Madang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Muddai yang merupakan Direktur PT DKLN, diketahui merangkap sebagai Komisaris Utama dan Direktur di PT PDPDE Gas.

"Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT. PDPDE Gas," terang Leonard.

Baca juga : Simulasi Beregu PBSI, Nova Widianto Evaluasi Penampilan Ganda Campuran

Sebelum Alex Noerdin dan Muddai Madang, Kejagung lebih dulu menetapkan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 berinisial CISS dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 AYH, sebagai tersangka.

AYH juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014. CISS dan AYH telah dijebloskan ke dalam penjara selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September sampai dengan 27 September 2021, di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Leonard memaparkan, perkara ini bermula ketika Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumsel, yang kala itu dijabat Alex. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.