Dark/Light Mode

Kasus Banprov Kabupaten Indramayu

Duit Korupsi Dipakai Buat Kampanye Cawagub Jabar

Selasa, 31 Agustus 2021 06:50 WIB
Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/7/2021). (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/7/2021). (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani menyumbang Rp 400 juta untuk kampanye Dedi Mulyadi. Duitnya ternyata dari hasil korupsi.

Hal ini diungkap Jaksa KPK pada sidang pembacaan dakwaan perkara Siti, Senin (30/8/2021). “Terdakwa membutuhkan uang untuk berkontribusi kepada Dedi Mulyadi dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat,” kata Jaksa Febi Dwi.

Pilkada Jawa Barat digelar 2018 silam. Dedi saat itu Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat diusung sebagai calon wakil gubernur. Sementara posisi Siti ketika itu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Golkar.

Baca juga : Kabupaten Indramayu Dinilai Berhasil Terapkan PPKM

Untuk berkontribusi dalam pencalonan Dedi, Siti pun menerima Rp 1,15 miliar dari Carsa AS. Uang ini imbalan atas jasa Siti mengusulkan dana Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu. Proyek-proyek yang dibiayai Banprov bakal digarap Carsa.

Siti tak bermain sendirian. Ia bekerja sama dengan Wakil Ketua DPRD Abdul Rozaq Muslim dan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. Abdul menerima Rp 9,1 miliar. Adapun Ade Rp 750 juta.

Kasus suap usulan Banprov ini bermula pada 2016. Siti meminta tolong Abdul Rozaq untuk menggolkan usulan itu. Abdul Rozaq bersedia membantu. Asal jatah program aspirasi Siti di Kota Bekasi dan Depok dialihkan ke Abdul Rozaq.

Baca juga : KPK Garap 3 Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar

Syarat ini juga disampaikan kepada Ade. Selain itu, Abdul Rozaq meminta fee jika nanti Banprov untuk Kabupaten Indramayu disetujui.

Usulan permintaan Banprov lalu diajukan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) secara online. Dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Indramayu kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat.

Memegang banyak program aspirasi di Kabupaten Indramayu, Abdul Rozaq menawarkannya kepada Carsa. Abdul Rozaq meminta imbalan fee 3 persen hingga 5 persen dari keuntungan proyek.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.