Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Firli Minta Kepala Daerah Permudah Izin Usaha Tanpa Korupsi
Selasa, 2 November 2021 16:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta kepala daerah memudahkan pemberian izin usaha untuk investor di wilayahnya. Pemberian izin yang mudah dan cepat, bisa membuat daerah makin maju lantaran banyak investor berinvestasi.
"Kami juga berharap kepada para pemangku kepentingan, kepala daerah, untuk tidak mempersulit izin usaha, bikin dan buat kemudahan usaha, buka investor seluas-luasnya," ujar Firli dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (2/11).
Baca juga : Pertamina Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan Jadi Amplang di Pontianak
Tetapi diingatkan Jenderal Polisi bintang tiga itu, kemudahan izin, tidak diberikan dengan cara korupsi. Suap, misalnya.
"Tentu kita ingin mengajak setiap anak bangsa setiap pihak yang bergerak di bidang infrastruktur dan perumahan tidak ada yang terlibat kasus kasus korupsi," tegasnya.
Baca juga : LRT Tabrakan, Menhub: Keselamatan Aspek Utama Pembangunan Infrastruktur Transportasi
Dia menegaskan, tindakan korupsi di bidang investasi bakal ditindak KPK. Komisi antirasuah memastikan tidak akan pandang bulu bagi pejabat yang berani menghambat investasi di Indonesia dengan tindakan korupsi.
Firli juga menilai, korupsi di bidang investasi sama dengan menyakiti hati rakyat. Soalnya, tindakan kotor itu bisa membuat kemajuan daerah menjadi mundur, di saat rakyat berharap banyak.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya