Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Punya Wibawa Di Mata Internasional, Jenderal Andika Sangat Cocok Jadi Panglima TNI
Rabu, 3 November 2021 14:11 WIB
Sebelumnya
Pasal 13 ayat 4 UU TNI Nomor 34 tahun 2004 memang mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh pejabat tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Artinya Kasad, Kasal dan Kasau memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI.
Baca juga : Ketua DPR : Presiden Ajukan Jenderal Andika Calon Panglima TNI
"Meski harus bergantian, namun pada kenyataannya Presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif Presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapapun," tegas Nuning.
Baca juga : Jokowi Ajukan Jenderal Andika Jadi Panglima TNI
Minimal, ada dua hal penting yang menjadi pertimbangan dan patut diperhatikan. Pertama, pertimbangan kebutuhan organisasi TNI dalam kurun waktu ke depan sebagai bagian modernisasi alutsista sehingga dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang handal.
Baca juga : Golkar Bakal Jadi Primadona
Sementara yang kedua, pertimbangan perkembangan lingkungan strategis pada tataran global dan regional. Dibutuhkan sosok Panglima TNI yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional. "Penting sekali jika Panglima TNI disegani dunia internasional," tutup Nuning. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya