Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Dua Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat Divonis Bebas, KPK Belum Tentukan Sikap
Kamis, 4 November 2021 19:49 WIB
Sebelumnya
Selain itu, dalam persidangan dan dalam pledoi, terdakwa Andri Wibawa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca juga : Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Anaknya Diputus Bebas!
Majelis Hakim, juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa Totoh kepada Aa Umbara.
Baca juga : Persiapkan Generasi Digital, Samsung Innovation Campus Bekali Lulusan SMK
"Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakan hukum pemberantasan korupsi," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya