Dark/Light Mode

Dua Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat Divonis Bebas, KPK Belum Tentukan Sikap

Kamis, 4 November 2021 19:49 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Selain itu, dalam persidangan dan dalam pledoi, terdakwa Andri Wibawa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga : Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Anaknya Diputus Bebas!

Majelis Hakim, juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa Totoh kepada Aa Umbara.

Baca juga : Persiapkan Generasi Digital, Samsung Innovation Campus Bekali Lulusan SMK

"Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakan hukum pemberantasan korupsi," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.