Dark/Light Mode

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 85,1 M Ke 5 Instansi

Selasa, 9 November 2021 16:50 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan kasus korupsi senilai Rp 85,1 miliar ke lima instansi.

"KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (9/10).

Baca juga : Pertamina Siapkan Modal Rp 119 Miliar

Penyerahan aset rampasan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi. Komisi antirasuah memilih lima instansi itu karena dinilai mumpuni mengelola asetnya.

"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar," bebernya.

Baca juga : KPK Jarang Periksa Azis Syamsuddin, Kenapa?

Penyerahan aset itu akan dilakukan secara simbolis di Gedung Juang Merah Putih KPK. Acara digelar pada 13.30 WIB sampai 15.30 WIB. Acara dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.