Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Isu Andika Panglima TNI Sampai 2024

Kalau Jokowi Mau, Ya Bisa!

Rabu, 10 November 2021 08:40 WIB
Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). (Foto: Antara/Galih Pradipta)
Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). (Foto: Antara/Galih Pradipta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Belum juga resmi dilantik menjadi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa digosipi dengan isu perpanjangan jabatan. Andika memang akan pensiun tahun depan, tapi ada yang bilang bisa saja masa pensiunnya diperpanjang hingga 2024. Bisakah? Ya, bisa saja asal Presiden Jokowi mau!

DPR sudah resmi mengesahkan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto pada sidang paripurna, Senin (9/11). Meskipun Andika sudah disetujui DPR, Jokowi belum melantik Andika sebagai Panglima TNI.

Baca juga : Pak Jokowi, Andika Kapan Dilantiknya..?

Di tengah penantian pelantikan itu, muncul isu soal perpanjangan masa jabatan Andika. Isu ini muncul, karena masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI hanya sekitar 1 tahun saja. Mengacu pada Undang-Undang TNI, panglima pensiun pada usia 58 tahun. Pada Desember tahun depan, Andika akan genap berusia 58 tahun.

Isu perpanjangan masa jabatan ini pertama kali dilemparkan Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari. Politisi PKS ini menduga, Jokowi akan memperpanjang jabatan Andika sebagai Panglima TNI. Sehingga dia bisa pensiun di usia 60 tahun. “Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang,” kata Kharis, kepada wartawan, kemarin.

Baca juga : Pensiun Dari Panglima TNI, Hadi Bisa Bantu Presiden

Untuk memperpanjang masa jabatan itu, bukanlah perkara mudah. Sebab, harus merevisi Undang-undang Nomor 34/2004 tentang TNI. Langkah ini, kata dia, akan cenderung memakan waktu yang tidak sebentar.

Namun, sebagai kepala negara, Jokowi tetap bisa memperpanjang masa jabatan dengan cara yang singkat. Caranya, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perppu).

Baca juga : DPR Tak Mau Usik Kekayaan Andika

Konsepnya, revisi UU TNI menyasar pasal yang mengatur tentang usia pensiun perwira menengah hingga tinggi. Alasanya, usia pensiun perwira TNI harus ditambah karena usia pensiun tamtama sudah lebih dulu ditambah. Jika itu terjadi, Andika akan menjabat Panglima TNI hingga 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.