Dark/Light Mode

Gugatan AD/ART Demokrat Ditolak MA

Yusril Gigit Jari

Rabu, 10 November 2021 08:30 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya Yusril Ihza Mahendra menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) kandas. MA menolak seluruh materi gugatan yang diajukan Yusril. Demokrat lega dengan putusan itu, sementara Yusril gigit jari.

Yusril merupakan kuasa hukum dari 4 kader Demokrat yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk mengajukan judicial review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA. Gugatan diajukan Yusril ke MA, 14 September lalu. Perkara itu mengantongi registrasi Nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham.

Objek sengketa dalam gugatan itu adalah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART. Kemarin, gugatan JR AD/ART di MA itu, sudah sampai pada tahap putusan.

Baca juga : MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro melalui siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.

Putusan itu diketok Ketua Majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam putusan itu, kata Andi, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

Baca juga : MA Bikin Girang Koruptor

Ada tiga alasan yang membuat gugatan Yusril ditolak. Pertama, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU. Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Partai Demokrat menyambut gembira putusan MA terhadap gugatan Yusril ini. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra sudah menduga MA bakal menolak gugatan Yusril. Karena ia yakin, kebenaran ada di kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Alhamduillah. Kemenangan berpihak pada pihak yang benar. Lanjutkan terus perjuangan kita, kawan-kawan. Membela yang benar dan memperjuangkan keadilan. Tunggu statement resmi Ketum @AgusYudhoyono tanggal 10 November 2021,” cetus Herzaky di akun twitternya @Herzaky__MP, kemarin.

Baca juga : 2 Rangkaian LRT Jabodebek Tabrakan Di Ruas Munjul Cibubur, Jakarta Timur

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Rachland Nashidik. Lewat akun Twitter miliknya, Rachlan menyampaikan terima kasih kepada Ketua Majelis Supandi, serta Hakim Anggota Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi terkait putusan itu. “Terima kasih pada akal sehat para hakim,” cuit @rachlannashidik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.