Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diendus KPK, Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Pakai Dokumen Studi Kelayakan Fiktif
Jumat, 12 November 2021 20:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus penggunaan dokumen studi kelayakan fiktif dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Hal ini, dikonfirmasi penyidik komisi antirasuah kepada 8 saksi yang digarap pada Kamis (11/11). Kedelapan saksi itu adalah Staf PT Gemilang Berkah Konsultan 2017-2018 Oka Kurniawan; Direktur PT NSU Adhitama, Harry Yudho Pratomo; Direktur CV Bighi Consultant, Asep Darmawan; dan Direktur PT Armudi Pradana Konsultan, Suaeb.
Baca juga : Anies Baswedan Disebut Setuju Modali Dirut Sarana Jaya
Kemudian, Direktur PT Paduraksa Konsultan Aris Mulyadi; Direktur PT Quantum Prima Mekatama, Cecep Ridwan Krisnawan; Direktur CV Adiwangsa Pratama; dan Direktur PT Ardiana Dwi Yasa Consultant, Didik Suryanto.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan penggunaan dokumen studi kelayakan yang fiktif oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Jumat (12/11).
Baca juga : Dugaan Keterlibatan Bos Bank Panin Mu'min Ali Dalam Suap Pajak
Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya