Dark/Light Mode

KPK Telusuri Duit Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Jumat, 12 November 2021 22:44 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017.

Baca juga : Komisi I DPR Ketok Palu, Restui Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Apit sendiri diduga kecipratan dari uang yang telah dikumpulkan itu. KPK mencatat, Apif diberikan Rp 6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya. Saat ini, Apif sudah mengembalikan Rp 400 juta ke KPK.

Baca juga : Ditelusuri KPK, Aliran Duit Suap Bupati Kuansing

Atas perbuatannya, Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.