Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Penyidik KPK Ngaku Terima Duit Dari Sejumlah Pihak, Kecuali Azis Syamsuddin

Senin, 13 September 2021 17:02 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membantah menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Hal tersebut dikatakan ajun komisaris polisi (AKP) itu usai mendengar surat dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Terkait dengan Saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," ujar Robin, usai mendengarkan pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9). 

Baca juga : Dukung Percepatan Vaksinasi Di Daerah, Ibas Salurkan Ribuan Dosis Vaksin

Robin mengaku menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Saya tipu yang bersangkutan (Syahrial) dengan menerima Rp 1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507 juta, dari Usman Effendi Rp 525 juta, dan dari Rita Widyasari," sebut Robin.

Robin mengaku menyesal atas perbuatannya yang menerima suap dari beberapa pihak terkait penanganan perkara di KPK. Dia meminta maaf kepada komisi antirasuah dan Polri, sebagai institusi asalnya, atas perbuatan yang dilakukannya. 

Baca juga : Eks Penyidik KPK Bakal Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Jakarta

"Kami telah mendengar dan sangat jelas tentang surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum. Pertama, saya memohon maaf atas perbuatan yang saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepada institusi saya Polri," tuturnya.

Mantan penyidik berpangkat AKBP ini menyatakan sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. "Saya menyadari sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara ini," imbuhnya.

Robin didakwa menerima suap dari lima pihak berperkara di KPK dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS (Rp 513 juta).

Baca juga : Eks Bupati Kuansing Ngaku Serahin Duit Ke Pegawainya, KPK Bakal Telusuri

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama dengan Maskur Husain:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.