Dark/Light Mode

KSP Ngebut Selesaikan Konflik Lahan Di Jawa Timur

Senin, 30 Agustus 2021 18:50 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan (Foto: Dok. KSP)
Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) akan terus memastikan proses penyelesaian konflik agraria di Indonesia berjalan secara cepat. Tim KSP telah membuktikan kerja cepat tanggap ini di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur.

Salah satu konflik agraria yang terjadi di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, di Kota Batu, yang juga menjadi salah satu lokasi prioritas 2021, diharapkan akan segera selesai dalam waktu dekat. Proses lokasi sudah mencapai tahap terakhir, yakni tinggal menunggu Sidang Panitia Pertimbangan Landreform yang dipimpin langsung Wali Kota. Setelah proses ini terselesaikan, akan segera dihasilkan 138 sertifikasi untuk warga yang sebelumnya bermukim di lahan kawasan hutan.

“Pelaksanaan Reforma Agraria di Batu berpotensi menjadi pionir penyelenggaraan Reforma Agraria di wilayah perkotaan. Kami akan pastikan percepatan penyelesaian konflik agraria tidak hanya berhenti di Kota Batu,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan, dalam keterangan yang diterima RM.id, Senin (30/8).

Melalui terobosan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 7 Tahun 2021, turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, permukiman dalam kawasan hutan termasuk, di Pulau Jawa, dapat dilepaskan melalui proses penataan kawasan hutan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021. Tim ini diharapkan agar mampu mengupayakan percepatan penanganan 137 Konflik Agraria yang diprioritaskan pada 2021.

KSP juga mengawal secara langsung penyelesaian konflik di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, salah satu lokasi prioritas Reforma Agraria dari Kantor Pertanahan Kota Batu, dengan luasan total lahan sengketa sebesar 9,7 hektare. Desa Sumber Brantas berada dalam kawasan hutan meskipun telah menjadi wilayah bermukim dan mencari penghasilan oleh warga sejak 1992. Untuk menjamin hak bagi masyarakat, pemerintah melalui Kementerian LHK diharapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap 278 pemukiman warga.

“Penyelesaian konflik agraria memerlukan kolaborasi yang erat baik di tingkat pusat dan daerah. Sxehingga KSP merasa bahwa dialog dengan masyarakat penting untuk mendapatkan perspektif lapangan,” kata Usep, mengimbau peran aktif Pemerintah Daerah.

Sementara itu, penyelesaian konflik dan reforma agraria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, difokuskan kepada 3 lokasi. Salah satunya adalah terkait lokasi konflik agraria yang beririsan dengan aset Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN). Saat ini pun, tim agraria beserta Kementerian BUMN tengah berupaya untuk mencari jalan keluar bersama untuk menyelesaikan konflik di lapangan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.