Dark/Light Mode

KPK Telusuri Duit Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Jumat, 12 November 2021 22:44 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Hal ini ditelusuri KPK dari 10 saksi yang diperiksa di kantor Polda Jambi. Mereka digarap sebagai saksi bagi Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Baca juga : Komisi I DPR Ketok Palu, Restui Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan pengesahan APBD Jambi TA 2017/2018 dan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh tersangka AF disertai adanya pemberian uang oleh tersangka AF ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Jumat (12/11).

Kesepuluh saksi itu adalah Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri, dan empat Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya, dan Suprianto.

Baca juga : Ditelusuri KPK, Aliran Duit Suap Bupati Kuansing

Kemudian, karyawan PT Athar Graha Persada, RD Sendhy Hefria Wijaya; pihak swasta Veri Aswandi; staf logistik PT Athar Graha Persada, Basri; Direktur PT Athar Graha Persada, Muhammad Imaduddin; serta wiraswasta Deki Nander.

Apif merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu Zumi untuk berkampanye. Sukses membawa Zumi melenggang ke kursi Jambi 1, Apit akhirnya diminta mengurus pekerjaan dan keperluan pribadi Zumi.

Baca juga : 4 Eks Anggota DPRD Jambi Segera Disidang

Apif juga sering diperintahkan untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi. Total, ada Rp 46 miliar yang dikumpulkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.