Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tim Hukum Febrie: Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan
- Rapat 4 Jam di BPKP, Hashim & Ara Bahas Pembentukan Tim Kawal Investasi Qatar
- Tahan Suku Bunga Di 5,75%, BI Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
- Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan, MMB: Kado Indah HUT Kemerdekaan
- Juara Dewata Series, Igor Tolic Puji Mentalitas Skuad Persib
Garap Aliza Gunado, KPK Dalami Peran Aktif Dan Penerimaan Fee Azis Syamsuddin Urus DAK Lamteng
Senin, 15 November 2021 20:38 WIB
Sebelumnya
Secara bertahap, Azis 100 ribu dolar AS (Rp 1,42 miliar), kemudian 17.600 dolar Singapura (Rp 185 juta), dan 140.500 dolar Singapura (Rp 1,48 miliar) kepada Robin. Total, Azis menyerahkan Rp 3,1 miliar dari kesepakatan awal senilai Rp 4 miliar kepada Robin dan Maskur.
Baca juga : Jaksa Bongkar Suap Aliza Gunado Dan Azis Syamsuddin Untuk Eks Penyidik KPK
Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya