Dewan Pers

Dark/Light Mode

Kasus Suap Izin HGU Sawit

KPK Dalami Pengurusan Dan Perizinan Dari BPN Yang Tak Sesuai Prosedur

Rabu, 3 Nopember 2021 12:29 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (2/11) kemarin memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka.

Dari dua saksi, yakni, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantah Kuansing Ibrahim Dasuki dan Plt Kepala Kantah Kuansing Dwi Handaka, KPK mendalami kejanggalan dalam pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Berita Terkait : KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Dan Kepemilikan Aset Bupati Nonaktif Probolinggo

"Pengurusan dan penerbitan izin itu tidak sebagaimana mestinya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (3/11).

Sementara dari delapan saksi lain, yakni staf bagian umum Pemkab Kuansing Andri Meiriki, ajudan Bupati Kuansing Hendri Kurniadi, Plt Kepala DPMPTSPTK Mardiansyah, dan Asisten 1 Setda Kuansing Muhjelan, dan Protokoler Setda Kuansing Riko, dan tiga sopir, yakni Deli, Yuda, dan Sabri, KPK mendalami proses perizinan HGU PT Adimulya Agrolestari.

Berita Terkait : Polisi Tegaskan Penghentian Kasus Sesuai Prosedur

"Pada pemeriksaan saksi-saksi ini, tim penyidik juga kembali memperdalam mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka AP (Andi Putra)," imbuhnya.

KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU perkebunan sawit.

Berita Terkait : Luhut: Jangan Lengah, Harus Tetap Waspada

Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT sehari sebelumnya.
 Selanjutnya