Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Junimart Girsang: Jadwal Pemilu 2024 Mutlak Di Tangan KPU

Kamis, 18 November 2021 10:10 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Foto: Instagram)
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan, jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan MK No. 92 Tahun 2016 menyebutkan, Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

“Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU, dengan keputusan KPU,” kata Junimart, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).

Baca juga : Syarief Hasan: Hormati Jadwal Pemilu Usulan KPU & Bawaslu

Jadwal dari KPU, selanjutnya akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam bentuk Raker untuk diambil keputusan.

“Artinya, di DPR, jadwal Pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja. Selanjutnya, KPU menindaklanjuti dengan pemaparan pra tahapan, tahapan dan seterusnya. Hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan, pengumuman hasil pemungutan, dan penetapan,” terang Junimart.

Politisi PDIP itu menyebut, dalam membuat peraturan KPU (PKPU), konsultasi dengan  DPR dan pemerintah, bersifat tidak mengikat. Artinya, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau pemerintah hanya sebatas usulan.

Baca juga : Saat Pandemi Covid, 4 Juta UMKM Gabung GoTo

“Komisi II DPR wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir Pemilu, sesuai tujuan Pemilu. KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi,” tegas politisi asal Sumatera Utara itu.

Junimart menambahkan, waktu tahapan Pemilu 2024 nanti bisa saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai Pemilu.

"Waktu tahapan bisa saja dipersingkat, mengingat situasi pandemi saat ini, tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai. Roh Pemilu tetap hidup,” tandasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.