Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Jadwal Pemilu, Wakil Ketua Komisi II DPR: Itu Hak KPU

Rabu, 13 Oktober 2021 09:16 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. (Foto: ist)
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan waktu pelaksanaan Pemilu 2024 masih terjadi tarik ulur antara Pemerintah Pusat, Komisi Pemilihan Umum, dan DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang pun angkat bicara.

Hingga kini pemerintah, KPU dan DPR belum memutuskan kapan hari pelaksanaan pemilu 2024 karena belum satu suara. Pemerintah ingin Pemilu digelar 15 Mei 2024, sementara KPU menginginkan 21 Februari 2024. Sedangkan DPR terbelah juga.

Baca juga : Soal Jadwal Pemilu, PPP Usul Maret Atau Tetap April

Junimart mengatakan, penetapan waktu pencoblosan merupakan hak KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Pemilu di pasal 167 ayat (2). "Sesuai UU Pemilu penetapan tanggal, bulan Pemilu menjadi kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu," kata Junimart saat dihubungi RM.id, Rabu (13/10).

Dia menambahkan, KPU adalah pihak yang paling bertanggungjawab menyelenggarakan pesta demokrasi. "Sesuai fungsi dan tugasnya mereka yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan pesta demokrasi dari mulai pra tahapan, tahapan, pencoblosan, penghitungan suara dan penetapan hasil," ujar politisi PDIP itu. 

Baca juga : NasDem Prihatin, Kok Parpol Koalisi Pemerintah Berantem

Selain itu, KPU bertugas melaporkan hasil kesepakatan setelah melakukan perundingan dengan berbagai stakeholders. "KPU mengajukan dan mensimulasikan rencana-rencana kerja mereka dalam rangka pelaksanaan Pemilu di dalam raker Komisi II DPR, dan Pemerintah Pusat beserta Bawaslu," ungkapnya. 

Dia menegaskan, keputusan KPU tentang waktu pencoblosan merupakan keputusan mutlak. Tidak bisa ditawar apalagi diseret-seret ke politisasi. "Keputusan KPU tentang jadwal tidak untuk dinegosiasikan apalagi dipolitisir," papar dia. 

Baca juga : Letjen (Purn) Lodewijk Jadi Wakil Ketua DPR, Nuning: Keputusan Tepat

Begitupun KPU harus konsisten dengan keputusannya. Tidak boleh mencampuradukkan tupoksi dan kewenangan dengan politik. "KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak boleh ditarik untuk berpolitik," tutup Junimart. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.