Dark/Light Mode

Ketua Komisi XI DPR

Roadmap Perdagangan Karbon Domestik Perlu Disiapkan Sejak Saat Ini

Jumat, 19 November 2021 09:56 WIB
Ketua Komisi XI DPR  Dito Ganinduto (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, di Bali, Jumat (19/11). (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi XI DPR  Dito Ganinduto (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, di Bali, Jumat (19/11). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi XI DPR  Dito Ganinduto menerangkan, Indonesia memiliki potensi menjadi pasar utama karbon di dunia. Yang menjadi poin utama dalam mendukung langkah jangka panjang pemerintah melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia adalah roadmap dari implementasi perdagangan karbon 2025.

"Pemberlakuan carbon pricing sesuai dengan amanat Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disusun berdasarkan peta jalan pajak karbon yang telah dibahas oleh Komisi XI DPR dan Pemerintah dan telah disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto, dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, di Bali, Jumat (19/11).

Baca juga : Bawahan “Nyanyi”, Bupati HSU Ditetapkan Tersangka

UU HPP mengatur pajak karbon yang dilaksanakan secara bertahap sesuai roadmap yang akan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan yang memperhatikan iklim usaha dan masyarakat kecil.

Selain itu, lahirnya Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon sebagai landasan untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam pembangunan nasional yang menjadi landasan hukum pelaksanaan mekanisme penilaian ekonomi terhadap emisi Gas Rumah Kaca.

Baca juga : Komisi II DPR Desak Perbaiki Seleksi CASN

“Melihat peluang yang ada, dari sisi regulasi sampai implementasi, bursa carbon trading agar dilaksanakan di Indonesia bukan di luar negeri. Apalagi saat ini Indonesia menjadi Presidensi G20. Jadi, kami memberikan dukungan secara penuh kepada Pemerintah dan otoritas terkait untuk mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan agar bursa carbon trading ini dapat siap sesuai yang direncanakan oleh Pemerintah,” tambah Bendahara Umum Partai Golkar ini.

Dalam rangka mewujudkan bursa carbon trading domestik di Indonesia, lanjut Dito, Pemerintah harus segera mempersiapkan regulasi tekniknya. “Ini menjadi pekerjaan rumah Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Otoritas Jasa Keuangan, serta Bursa Efek Indonesia selaku SRO (Self Regulatory Organization) mempersiapkan regulatory framework implementasi bursa carbon trading dilaksanakan di Indonesia,” ujar Dito.

Baca juga : Portugal Main Kaca Mata, Rusia Menang, Swedia Tumbang

Indonesia memiliki potensi sebagai pasar utama perdagangan karbon. Oleh sebab itu, dibutuhkan kesiapan sejak saat ini untuk mempersiapkan skema perdagangan karbon dalam negeri yang memiliki dan memberikan manfaat bagi lingkungan dan perekonomian.

“Perdagangan karbon dalam negeri ini memiliki potensi yang besar untuk mencapai target penurunan emisi 29 persen pada tahun 2030 dan dalam jangka panjang menuju net zero emission (NZE) yang dituju paling lambat di tahun 2060,” terang Dito. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.