Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Jabatan Dan Suap Proyek

Bawahan “Nyanyi”, Bupati HSU Ditetapkan Tersangka

Jumat, 19 November 2021 07:15 WIB
Tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (2017-2022) Abdul Wahid usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (2017-2022) Abdul Wahid usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki mengaku menyogok untuk memperoleh jabatan. Dari nyanyiannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka.

“Kita meyakini berdasarkan keterangan saksi-saksi, berdasarkan bukti permulaan yang cukup bahwa saudara AW (Abdul Wahid) patut diduga juga melakukan korupsi,” kata Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri.

Ia menerangkan, Maliki lebih dulu dijadikan tersangka karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 September 2021. Adapun dua tersangka dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Mahaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Baca juga : Ketua DPRD & Kakak Bupati Bakal Bersaing

Dalam pengembangan penyidikan, ternyata Maliki menduduki jabatan Plt Kepala Dinas PUPRP dengan menyerahkan sejumlah uang kepada Abdul Wahid.

“Penerimaan uang oleh Tersangka AW dilakukan di rumah MK (Maliki) pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan tersangka AW,” beber Firli.

Selanjutnya, pada awal 2021 Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas untuk melaporkan pengaturan paket pekerjaan pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara.

Baca juga : Hendak Dijebloskan Ke Sel, Tersangka Mendadak Sakit

Maliki telah menyusun sejumlah nama kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud. Di antaranya Marhaini dan Fachriadi yang akan mengerjakan 2 proyek irigasi Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.

“Tersangka AW menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10 persen untuk Tersangka AW dan 5 persen untuk MK,” jelas Firli.

Perusahaan milik Marhaini: CV Hanamas memenangkan proyek irigasi Rp 1,9 miliar. Sedangkan perusahaan milik Fachriadi: CV Kalpataru memenangkan tender proyek irigasi Rp 1,5 miliar.

Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Direktur PT Loco Montrado Gugat KPK

Sebagai kesepakatan komitmen fee 15 persen, kedua pengusaha menyerahkan uang kepada Maliki. Maliki lalu menyerahkan Rp 500 juta kepada Abdul Wahid.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.