Dark/Light Mode

HNW: Pancasila Bukti Hubungan Erat Agama Dan Negara

Selasa, 23 November 2021 15:08 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan, Pancasila merupakan ideologi dan dasar Negara Indonesia. Penetapan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara  disepakati oleh Bapak-Bapak Bangsa sebagai ikatan legal konstitusional.

Kesepakatan menerima Pancasila, juga bermakna mengesahkan kokoh kuatnya hubungan antara agama dan negara di Indonesia. Sehingga upaya untuk menafikan atau membenturkan keduanya, merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi dan kenegarawanan Bapak Bangsa saat menyepakati Pancasila dengan Sila Pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia Merdeka.

"Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dinyatakan oleh Bung Hatta sebagai prinsip spiritual yang terus mengilhami dan menerangi. Sedangkan sila kedua hingga kelima memiliki kandungan nilai sosial-ekonomi-politiknya," tutur HNW, sapaan karib Hidayat saat Sosialisasi Empat Pilar MPR keluarga besar PKS di Tanah Abang, Jakarta, Senin (22/11).

Konstruksi Pancasila yang dimulai dengan nilai apiritual menurut Hidayat, merupakan  kesepakatan final para Bapak Bangsa pada 18 Agustus 1945 yang terhimpun dalam PPKI. Anggota yang terhimpun dalam PPKI adalah tokoh-tokoh nasionalis kebangsaan seperti Bung Karno, Bung Hatta, Prof Soepomo.

Baca juga : Peringati HKAN, KLHK Pupuk Kecintaan Masyarakat Pada Alam Dan Budaya Nusantara

Juga dari kalangan nasionalis keagamaan muslim seperti Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimejo, Mr Teuku Muhammad Hasan. Serta Nasionalis Keagamaan non Muslim seperti J Latuharhari, GSJ Sam Ratulangi, dan I Goesti Ketoet Poedja.

Kesepakatan para Bapak Bangsa, tu tidak hanya diletakkan di Pancasila, namun juga pada batang tubuh UUD NRI 1945. Yakni Bab XI pasal 29 ayat 1 bahwa; Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukti nyata lainnya terkait diterimanya hubungan agama dan negara adalah penggunaan kata serapan dari bahasa arab yaitu bahasa yang dipergunakan dalam rujukan Agama Islam.

Semua itu ada dalam Pancasila sila ke-2 (adil, adab), sila ke-4 (rakyat, hikmat, musyawarat, wakil), dan ke-5 (adil, rakyat). Dalam alinea ke tiga pembukaan UUD 1945 juga ada ungkapan “berkat, rahmat, Allah, rakyat”, itu semua serapan dari bahasa Arab.

"Memang bukan berarti negara Indonesia berdasarkan agama tertentu, tetapi pasti Republik Indonesia juga bukan negara Sekuler apalagi atheis atau komunis yang anti agama. Bahkan dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 jelas disebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Sebuah ungkapan religius pada dokumen politik yang memposisikan Indonesia Merdeka bukanlah dengan semangat sekularisme, liberalisme, apalagi ateisme, komunisme, dan anti Agama," tutur HNW.

Baca juga : Fadel Muhammad: Pancasila Benteng Kokoh Redam Radikalisme

Menurut Dr Radjiman Wedjodiningrat, Ketua BPUPK, sambung Hidayat, pernyataan dalam alinea ke 3 Piagam Jakarta yang menjadi Pembukaan UUD 1945, merupakan kesepakatan yang diterima oleh BPUPK pasca sidang mereka yang ke dua pada tanggal 14 Juli 1945.

Karena itu, menafikan bahkan melarang atau mengkriminalkan hubungan antara beragama dan bernegara, serta memojokkan (banyaknya) Bahasa Arab sebagai ciri terorisme maupun radikalisme, adalah laku melupakan bahkan memanipulasi sejarah.

Sikap tersebut bahkan memiliki makna menebar saling curiga dan bisa jadi pintu besar meretakkan kesatu-paduan Bangsa. Karena perilaku yang demikian itu tidak merawat dan melaksanakan warisan kenegarawanan yang telah disepakati dan dipraktikkan oleh Bapak Bangsa.

Menurut Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini, sekalipun ada upaya pemecah belahan hubungan antara beragama dan bernegara, tetapi melalui Pancasila dan UUD 1945 keterkaitan erat antara keduanya adalah bagian dari fakta historis jati diri atau fitrahnya bangsa dan negara Indonesia. Juga merupakan bagian dari perjalanan kehidupan berkonstitusi di Indonesia.

Baca juga : HNW Cerita Sejarah Relasi Agama Dan Negara

Begitu mendarah-dagingnya hubungan kuat antara beragama dan bernegara, maka dalam setiap peristiwa besar terkait dasar Negara Republik Indonesia, selalu saja soal Ketuhanan YME dipentingkan dan tidak pernah ditinggalkan.

"Bahkan pada era Reformasi sekali pun, ketika UUD 45 diamendemen, tetap saja disepakati secara bulat bahwa Pembukaan UUD 45 tidak bisa dilakukan perubahan, dan di dalam Pembukaan itu ada Pancasila yang final disepakati oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, dengan sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa," ungkapnya.

"Manuver sebagian pihak untuk mengkriminalkan pengaitan agama dalam bernegara, dan untuk memisahkan keduanya dengan menunggangi isu terorisme, bisa jadi membahayakan kokoh kuatnya kebersamaan menerima Pancasila dalam rumusan final pada 18 Agustus 1945. Serta bisa membahayakan keutuhan dan kebersamaan dalam menegakkan NKRI, bahkan menguatkan separatisme," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.