Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

F-PKS Sendirian Tolak Pengesahan

Rancangan UU HKPD Dianggap Reduksi Semangat Desentralisasi

Rabu, 24 November 2021 07:25 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi. (Foto: Dok DPR RI)
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi. (Foto: Dok DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) sendirian menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daearah (RUU HKPD). F-PKS beralasan, isi RUU ini belum memberikan keadilan bagi masyarakat di daerah.

Penolakan itu disampakan F-PKS dalam rapat pengambilan keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU HKPD. Rapat diawali dengan penyampaian laporan dari Ketua Panja RUU HKPD Fathan.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Panggil Kepsek SMKN 7 Tangsel

Disebutkan, pembahasan RUU ini melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai stakeholders dan juga mendengarkan masukan dari banyak pakar juga ahli dari berbagai perguruan tinggi.

Fathan bilang, Panja sepakat judul RUU tidak berubah, terdiri dari 12 bab. Isinya memuat tentang ketentuan umum, Pajak daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah.

Baca juga : Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT Dianggap Mendegradasi Simbol Negara

Lalu, pembentukan dana abadi, sinergi pendanaan, sinergi kebijakan fiskal nasional, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan penutup.

“Jumlah pasal yang disepakati dalam RUU HKPD sebanyak 193 pasal,” kata Fathan yang juga wakil ketua Komisi XI DPR ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.