Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
F-PKS Sendirian Tolak Pengesahan
Rancangan UU HKPD Dianggap Reduksi Semangat Desentralisasi
Rabu, 24 November 2021 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) sendirian menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daearah (RUU HKPD). F-PKS beralasan, isi RUU ini belum memberikan keadilan bagi masyarakat di daerah.
Penolakan itu disampakan F-PKS dalam rapat pengambilan keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU HKPD. Rapat diawali dengan penyampaian laporan dari Ketua Panja RUU HKPD Fathan.
Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Panggil Kepsek SMKN 7 Tangsel
Disebutkan, pembahasan RUU ini melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai stakeholders dan juga mendengarkan masukan dari banyak pakar juga ahli dari berbagai perguruan tinggi.
Fathan bilang, Panja sepakat judul RUU tidak berubah, terdiri dari 12 bab. Isinya memuat tentang ketentuan umum, Pajak daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah.
Baca juga : Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT Dianggap Mendegradasi Simbol Negara
Lalu, pembentukan dana abadi, sinergi pendanaan, sinergi kebijakan fiskal nasional, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan penutup.
“Jumlah pasal yang disepakati dalam RUU HKPD sebanyak 193 pasal,” kata Fathan yang juga wakil ketua Komisi XI DPR ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya