Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
F-PKS Sendirian Tolak Pengesahan
Rancangan UU HKPD Dianggap Reduksi Semangat Desentralisasi
Rabu, 24 November 2021 07:25 WIB
Sebelumnya
Turut hadir dalam rapat panja tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
Sementara, dalam pembacaan mini fraksi, 9 fraksi di DPR, kecuali F-PKS menyetujui RUU HKPD dibawa ke dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Panggil Kepsek SMKN 7 Tangsel
Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menyampaikan, RUU HKPD ini seharusnya bagian penting untuk merealisasikan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu melindungi segenap bangsa tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Hal ini sesuai amanat pasal 18 ayat 2 UUD 1945 di mana hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya lainnya antara pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Baca juga : Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT Dianggap Mendegradasi Simbol Negara
“Sayang, dalam perkembangannya hasil pembahasan RUU HKPD belum sepenuhnya memenuhi amanat UUD tersebut,” sebut Anis.
RUU HKPD ini, lanjutnya, cenderung memperkuat arah resentralisai dan mereduksi semangat desentralisasi. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya