Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pelaku Usaha Belum Siap
Tunda Dulu Penerapan SNI Peralatan Dapur Dan Pemanas
Minggu, 28 November 2021 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah diminta menunda pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan dapur dan pemanas cairan untuk pemanfaatan listrik rumah tangga. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menambah beban pelaku usaha yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menyatakan hal itu merespons terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 10 Tahun 2021. Isinya tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI Peralatan Dapur Dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib.
Baca juga : Belanda Dukung Pengembangan Pariwisata di Kawasan Danau Toba
Politisi senior PDI Perjuangan ini menjelaskan, kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan baik untuk melindungi konsumen dari penggunaan peralatan yang berbahaya. Tujuan lainnya, untuk meningkatkan daya saing dan menjamin mutu hasil industri peralatan dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
Namun masalahnya, kata dia, sampai saat ini pemerintah belum menunjuk lembaga sertifikasi produk (LSPro) untuk menjalankan aturan tersebut. Sementara dalam aturan tersebut mewajibkan semua produk tersebut sudah wajib SNI per 23 Desember 2021.
Baca juga : Pengamat: Perekrutan Harus Merujuk Aturan Perundangan
“Sehingga praktis peraturan tersebut tidak dapat dilaksanakan,” kata Darmadi, kemarin.
Sementara, lanjut dia, Permen tersebut baru diteken sekitar pertengahan Mei 2021. Namun, sampai sekarang belum ada sosialisasi mengenai penerapannya secara teknis. Hampir semua pelaku usaha di bidang produk tersebut tidak mengetahui adanya Permenperin Nomor 10 Tahun 2021 ini.
Baca juga : Pertama di Indonesia, PMI Gandeng Grab Dukung Pengantaran Kantong Darah di Makassar
Darmadi bilang, pandemi ini membuat semua hal menjadi serba sulit. Karena itu, dia bisa memahami, pemerintah dan pengusaha sama-sama terkendala dalam melaksanakan aturan baru SNI di bidang peralatan dapur dan pemanas cairan ini.
Namun, pelaku usaha dan UMKM kudu mendapat dukungan untuk mulai bangkit dari pandemi ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya