Dark/Light Mode

Pelaku Usaha Belum Siap

Tunda Dulu Penerapan SNI Peralatan Dapur Dan Pemanas

Minggu, 28 November 2021 07:05 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
“Alangkah baiknya penerapan Permenperin Nomor 10 tahun 2021 ini ditunda paling tidak sampai dengan tahun depan, sampai semua sistem dan lembaga pendukungnya siap,” harapnya.

Sementara, Wakil Ketua Umum Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, kalangan pengusaha sulit untuk mengurus SNI.

Baca juga : Belanda Dukung Pengembangan Pariwisata di Kawasan Danau Toba

Sebab, pelaku usaha bersama aparat pemerintah terkait tidak mungkin melakukan survei ke negara produsen barang tersebut.

Dia khawatir, jika Permenperin Nomor 58 Tahun 2020 tersebut tetap diberlakukan, maka akan mengganggu dan menghambat impor barang tersebut. Akhirnya barang tersebut menjadi lebih mahal di pasar.

Baca juga : Pengamat: Perekrutan Harus Merujuk Aturan Perundangan

“Dampak lainnya, pendapatan devisa dari pajak impor dan bea masuk yang harus disetorkan kepada pemerintah akan menurun,” katanya.

Maka dari itu, dia berharap pemerintah menunda kebijakan tersebut sampai dengan kondisi pandemi Covid-19 benar-benar terkendali.

Baca juga : Pertama di Indonesia, PMI Gandeng Grab Dukung Pengantaran Kantong Darah di Makassar

“Paling tidak, penundaan pemberlakuan kebijakan tersebut satu tahun atau diberlakukan pada tahun 2022,” sebut Widijanto. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.