Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri

Pengamat: Perekrutan Harus Merujuk Aturan Perundangan

Rabu, 17 November 2021 22:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana perekrutan 57 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Polri harus dicermati lebih mendalam agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Terutama dalam konteks penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik maupun perwujudan prinsip negara hukum," tegas Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Kostranas Satya Wacana (UKSW) Salatiga Umbu Rauta dalam keterangannya, Rabu (17/11).

Menurutnya, ada dua pertimbangan pokok yang melandasi perlunya pencermatan lebih mendalam terhadap rencana perekrutan oleh Polri. Pertama, baik KPK maupun Polri adalah institusi kenegaraan yang menjalankan fungsi pemerintahan, utamanya fungsi penegakan hukum.

Baca juga : Jenderal Sigit Banjir Pujian

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengelolaan ASN, baik di KPK dan Polri yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sehingga, lanjutnya, ketika 57 orang eks pegawai KPK tidak memenuhi syarat peralihan sebagai ASN, baik menurut Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 96 dan 97 UU ASN, PP maupun Perka KPK Nomor 1 Tahun 2021, maka dengan sendirinya ketentuan yang sama akan diterapkan di institusi Polri.

"Hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan terhadap pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," paparnya.  

Baca juga : Kapolri Meminta, Jokowi Merestui

Kedua, lanjut Umbu, ini menggambarkan standar ganda atau potensial diskriminatif dalam pengadaan ASN di berbagai institusi pemerintah maupun lembaga.

Secara faktual, diketahui bersama bahwa masih banyak guru, tenaga kesehatan, atau pegawai honorer lainnya yang cukup lama berbakti dengan statusnya masing-masing, juga gagal dalam seleksi untuk menjadi ASN.

"Apakah sebagai PNS atau PPPK, namun tidak ada ruang atau peluang untuk dibijaki sebagaimana rencana perekrutan 57 eks pegawai KPK oleh Polri," ujarnya.  

Baca juga : Naik 155, DKI Nangkring Di Peringkat 4 Penyumbang Kasus Harian Terbanyak

Dikatakannya, hal lain yang patut menjadi pertimbangan oleh Polri yaitu adanya putusan MA dan MK, yang secara tersirat menyatakan legalitas dan konstitusional produk hukum, baik Perka KPK Nomor 1 Tahun 2021 maupun Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019, yang dijadikan dasar tindakan oleh KPK dalam melakukan alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Putusan dimaksud yaitu: Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menolak permohonan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 tahun 2019.

"Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materiil terhadap Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat tentang Tes Wawasan Kebangsaan," ingatnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.