Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejaksaan Mau Tuntaskan Kasus HAM

Senayan: Ditunggu Sejak Lama, Semoga Tidak Sebatas Retorika

Selasa, 30 November 2021 07:05 WIB
Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma. (Foto: Dok. DPD RI)
Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma. (Foto: Dok. DPD RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendukung kebijakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang akan melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM masa kini. Semoga ada tindak lanjutnya, tidak sekadar retorika.

Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma mengatakan, kebijakan ini memang sudah dinanti sejak dulu. Publik ingin melihat komitmen serius dari Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.

“Secara hukum, ini sangat dinantikan berbagai pihak sejak dulu. Mudah-mudah bukan pernyataan politis dan sekadar retorika kosong,” kata Filep dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Rapsel Ali: Klaster Lokal Dan Industri Pangan Solusi Atasi Pengangguran

Filep bilang, selama ini janji tersebut sudah sering kali dilontarkan secara berulang-ulang. Namun tak ada langkah konkret dari Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan. Padahal, penyelesaian pelanggaran HAM masuk dalam Nawacita Presiden Jokowi.

“Di tahun 2018, sudah dibentuk Tim Gabungan Terpadu Untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, di bawah wewenang Menko Polhukam. Tim Khusus HAM juga sudah dibentuk Jaksa Agung. Tapi progresnya bagaimana?” tanya senator asal Papua Barat ini.

Filep menyebut, rencana penuntasan kasus pelanggaran HAM berat sering terjadi saling lempar antara Komnas HAM dan Jaksa Agung.

Baca juga : Gus Muhaimin: Varian Omicron Jangan Dianggap Enteng

Dalam beberapa kasus, Komnas HAM menyatakan cukup bukti untuk dilakukan penyidikan hingga masuk ke penuntutan, namun oleh jaksa malah dinyatakan sebaliknya.

“Sudah ada 13 kasus yang diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan. Bagaimana kelanjutannya? Khusus Papua misalnya, Wasior 2001, Wamena tahun 2003, Paniai 2014. Kita tunggu kasus mana yang akan dituntaskan terlebih dahulu,” kata Filep.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM masa kini.

Baca juga : Puan Ajak Publik Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan

Burhanuddin juga memerintahkan Jampidsus mempercepat penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.