Dark/Light Mode

Kasus Lagi Melonjak

HNW Ingatkan Risiko Pemberlakuan PTM 100 Persen

Selasa, 4 Januari 2022 22:31 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Ikuti Saran Ahli

Dalam melakukan evaluasi, HNW mendesak pemerintah mengikuti saran dari para ahli yang juga sudah secara terbuka mengutarakan sikapnya, di antaranya dari IDAI, KPAI, dan epidemiolog.

KPAI menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka 100 Persen pada 2022 sangat berisiko, lantaran belum meratanya fasilitas kesehatan di sekolah dan masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker dan kebiasaan mencuci tangan. 

Baca juga : Kasus DBD Di Jaktim Melonjak, Warga Diimbau Tingkatkan 3M

Hal senada juga disampaikan Epidemolog UI dan Griffit University, anggota komisi IX dari FPKS, dan Ketua DPR, sehingga PTM 100 persen disarankan untuk dievaluasi. Kalaupun tetap dijalankan, hendaknya  secara bertahap dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang menenteramkan peserta didik dan orangtua murid dan para pendidik.

Diingatkannya, saat PTM dilaksanakan terbatas di tahun 2021, muncul sejumlah klaster baru Covid-19, seperti 50 sekolah di Bandung dan sejumlah sekolah di Pekanbaru, Riau. Maka pengalaman buruk di Indonesia dan sebelumnya Korea Selatan, serta masukan dari banyak pihak penting jadi rujukan.

Namun, jika pemerintah melalui 4 menteri yang menerbitkan SKB tetap ngotot untuk melaksanakan ketetapan PTM 100 perzen maka Hidayat mengingatkan mestinya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang tak dilibatkan dalam penerbitan SKB 4 Menteri tersebut, dapat memperjuangkan perlindungan untuk Anak-anak. Dengan antara lain mendukung rekomendasi dari IDAI terkait PTM 100 persen (2/1), khususnya di poin nomor 10 dan 11.

Baca juga : Mentan Ingatkan Tantangan Industri Peternakan 4.0

Selain itu, HNW mendesak agar 2 rekomendasi wajib dilaksanakan. Yakni orangtua dan anak memiliki kebebasan untuk memilih ikut serta dalam pembelajaran tatap muka atau daring. Serta pemerintah dan sekolah juga harus tetap memfasilitasi siswa yang memilih untuk belajar secara daring.

Hal itu, lanjut HNW, harusnya juga berlaku untuk anak-anak di madrasah dan seluruh sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama. Menteri Agama yang ikut keluarkan SKB 4 Menteri PTM 100 Persen, mestinya juga melihat kesanggupan madrasah yang persiapannya baik sarana maupun prasarana secara umum lebih berat dari sekolah-sekolah di bawah Kemendikbud.

Untuk itu, Menteri Agama harus bertanggung jawab dengan secara bertahap juga memastikan seluruh sarana dan prasarana serta ketentuan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan PTM 100 persen bisa dipenuhi dengan baik di lingkungan Madrasah dan sekolah-sekolah Keagamaan di bawah Kemenag.

Baca juga : 2021, Indeks Pembangunan Manusia Naik 0,49 Persen

"Itu semua demi pemenuhan kewajiban ,egara, dan hak warga serta anak-anak peserta didik, agar bisa selamat dari Corona. Dan sukses melaksanakan kegiatan belajar bagi generasi muda masa depan bangsa dan negara," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.