Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Peringatan Hari Pers Nasional 2022
Bamsoet Dorong Penegakan Kedaulatan Digital Indonesia
Jumat, 14 Januari 2022 07:10 WIB
![Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. (Foto: Dok. MPR RI) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. (Foto: Dok. MPR RI)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 pada 9 Februari 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, diharapkan mampu menegakkan kedaulatan digital di Tanah Air. Negara harus bisa memegang kendali penuh atas data dan aktivitas dunia digital.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan, kedaulatan digital ini penting di tengah kemajuan teknologi informasi yang kian pesat.
“Seiring kemajuan teknologi informasi, penjajahan terhadap sebuah bangsa tidak lagi dilakukan melalui serangan militer. Tapi, menjurus kepada ‘kolonialisme digital’ atau ‘imperialisme digital’,” ujar Bamsoet-sapaan Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Baca juga : Jelang HPN 2022, Bamsoet Dorong Penegakan Kedaulatan Digital
Ketua DPR ke-20 ini menguraikan, 136 negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah melakukan terobosan besar. Berupa, penerapan tarif pajak minimum sebesar 15 persen terhadap perusahaan digital global.
Melalui kesepakatan tersebut, perusahaan seperti Facebook, Netflix, dan Google bisa dikenakan pajak di negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.
Sebelum adanya keputusan OECD, sambung Bamsoet, Indonesia termasuk negara yang terdepan dalam mengejar pajak berbagai perusahaan digital global. Hasilnya, Indonesia berhasil mendapatkan pajak dari Google, bersama Inggris, Australia, dan India.
Baca juga : Bamsoet Dorong APLI Tingkatkan Perekonomian Nasional
Sejak tahun 2020, Indonesia mengenakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar 10 persen terhadap 74 perusahaan digital global.
“Termasuk di dalamnya Google, Facebook, hingga Netflix. Itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020,” jelas Bamsoet.
Setelah adanya keputusan OECD, lanjut dia, Indonesia bisa lebih leluasa mengejar berbagai jenis pajak. Pemerintah bisa menyasar lebih banyak perusahaan digital global lain yang telah beroperasi di Indonesia, di luar 74 perusahaan digital global yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga : Khofifah Komitmen Lindungi Pekerja Di Era Teknologi Digital
“Kepemimpinan Indonesia dalam G-20 sangat dinantikan. Dengan begitu, keputusan OECD tentang pajak minum 15 persen bisa dipatuhi oleh berbagai perusahaan digital global, dan bisa terealisasi mulai tahun 2022 ini,” harap Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin ini.
Bamsoet menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang disetorkan 74 perusahaan digital global mencapai Rp 3,9 triliun. Jumlah tersebut masih bisa ditingkatkan, karena masih banyak potensi pajak yang bisa diambil, selain PPN PMSE. [ONI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya