Dark/Light Mode

Sahkan UU IKN Seperti Sahkan UU Ciptaker

Diinterupsi, Ketokan Palu Puan Jalan Terus

Rabu, 19 Januari 2022 08:59 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menerima naskah RUU IKN dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/1). (Dwi Pambudo/RM)
Ketua DPR Puan Maharani menerima naskah RUU IKN dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/1). (Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) berlangsung kilat. DPR hanya butuh 43 hari untuk mengesahkan UU tersebut. Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan UU itu pun berlangsung cepat. Ketua DPR Puan Maharani menggunakan jurus yang dipakai saat mengesahkan UU Cipta Kerja pada Oktober 2020.

DPR mengesahkan UU IKN tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah seperti Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga : Pandemi Terkendali, Saatnya Pemerintah Penuhi Rencana Dan Janji

Rapat yang dihadiri anggota DPR secara fisik dan online ini berlangsung cepat. Agenda pertama mendengarkan pemaparan Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia soal pandangan Pansus terkait kerangka peraturan ibu kota tersebut dan proses penyusunan aturannya. Dalam laporan itu, Doli menyampaikan, hanya PKS yang menolak RUU tersebut. Sementara, 8 fraksi lain menyetujui 

Setelah itu, Puan langsung bertanya ke forum untuk pengesahan RUU itu. "Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan. Mayoritas anggota DPR yang hadir kompak menjawab, “setuju!” 

Baca juga : KSP: Data Tunggal Koperasi UMKM Ciptakan Peluang Pasar Bisnis

Di tengah kekompakan itu, terdengar suara salah satu anggota Dewan menyampaikan interupsi. "Interupsi Ibu Ketua," kata anggota Dewan itu. Namun, Puan mengabaikan interupsi itu. 

"Ya, nanti interupsi setelah ini ya Bapak-Bapak. Karena dari 9 fraksi, 1 (fraksi) yang tidak setuju. Artinya bisa kita sepakati bahwa 8 fraksi setuju dan artinya bisa kita setujui?" tanya Puan lagi. "Setujuuuu!" jawab sebagian besar anggota Dewan, kompak.

Baca juga : Hore, Korban PHK Dapat Uang Dan Pelatihan Kerja

Mendengar ini, Ketua DPP PDIP itu langsung mengetuk palu sidang, tanda UU sudah disahkan. Kali ini, tak ada lagi anggota Dewan yang mengangkat tangan dan interupsi.

Gaya Puan ini mirip saat DPR menggelar Rapat Paripurna untuk mensahkan UU Cipta Kerja, Oktober 2020. Saat itu, Puan mengabaikan interupsi dari anggota DPR Fraksi Demokrat. Bahkan, putri bungsu Megawati Soekarnoputri ini mematikan mik anggota Fraksi Demokrat yang mau bicara. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.