Dark/Light Mode

Lestari Ngarep UU TPKS Jawab Kebutuhan Korban

Minggu, 6 Februari 2022 07:17 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses hukum kasus tindak kekerasan seksual harus menjadi masukan untuk dikaji dan dirumuskan dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sosialisasi penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual.

"Semua pihak berharap hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan korban tindak kekerasan seksual yang semakin meningkat dan dengan modus yang beragam," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/2).

Sejumlah potensi hambatan pada proses hukum dalam penanganan kasus tindak kekerasan seksual saat ini, menurut Lestari, sangat beragam.

Baca juga : Lestari: Cegah Lonjakan Kasus Covid, Kebijakan Kudu Konsisten

Dari relasi kuasa antara pelaku dan korban, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, hingga pemahaman yang tidak memadai dari para korban, terkait tindak kekerasan seksual yang terjadi.

Sejumlah kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang terkuak beberapa bulan terakhir, tambah Rerie, memperlihatkan sejumlah hambatan akibat yang diduga pelakunya adalah atasan, pengajar, paman atau ayah dari korban.

Bahkan, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, karena terduga pelaku tindak kekerasan seksual memiliki kekuasaan yang cukup besar bisa mengerahkan massa untuk menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga : Senayan: Bantuan Alsintan Kementan Jawab Kebutuhan Petani

Di sisi lain, jelas Rerie, pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual masih terbilang rendah. Yang memprihatinkan, ujarnya, di ruang publik dalam pekan-pekan terakhir ini malah diwarnai beredarnya informasi yang salah tentang tindak kekerasan seksual.

"Seorang publik figur, lewat media sosialnya malah menyarankan tindakan yang dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak perlu dilaporkan ke pihak berwajib. Meski berikutnya publik figur itu meminta maaf kepada publik atas saran tersebut," herannya.

Sejumlah peristiwa terkait tindak kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat itu, tegas Rerie, harus mampu diatasi oleh produk Undang-Undang TPKS yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.

Baca juga : Lestari Ingin RUU TPKS Dibarengi Peningkatan Pemahaman Korban

Selain persiapan perangkat hukum yang menyeluruh, ujar Rerie, para pemangku kepentingan juga berkewajiban meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual, lewat berbagai bentuk sosialisasi yang mudah dipahami.

"Agar lahirnya UU TPKS kelak, diimbangi dengan pemahaman masyarakat yang benar terkait berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.