Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diingatkan KPK, Jangan Coba-Coba Rintangi Penyidikan Kasus Suap Kota Bekasi
Sabtu, 8 Januari 2022 09:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum seluruh pihak untuk tidak coba-coba merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Komisi antikorupsi memastikan tak segan menjerat pihak-pihak yang merintangi proses penyidikan.
"Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (8/1).
Baca juga : Menang Tanpa Bintang, Aji Jempolin Skuad Bajul Ijo
Diketahui KPK menetapkan Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
Baca juga : Dikabarkan Di-OTT KPK, Segini Nih Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi
Dalam kesempatan ini, Ali juga mengimbau para saksi untuk kooperatif saat dipanggil tim penyidik untuk diperiksa. KPK meminta para saksi menyampaikan keterangan secara jujur di hadapan penyidik.
"Pada proses kegiatan penyidikan yang sedang KPK lakukan ini, kami mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan dan menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik tentang apa yang ia ketahui," tegasnya.
Baca juga : Lini Belakang Persib Bertabur Bintang, Bayu Dan Kakang Siap kerja Keras
Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, empat tersangka merupakan pemberi suap. Keempatnya ialah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.
Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi alias Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya