Dark/Light Mode

Pemerintah Usul Rp 45 Juta

Ongkos Naik Haji, Baiknya Tak Memberatkan Jamaah

Jumat, 25 Februari 2022 08:06 WIB
Ilustrasi jamaah haji mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, kota suci Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Kementerian Media Saudi/AFP)
Ilustrasi jamaah haji mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, kota suci Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Kementerian Media Saudi/AFP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi VIII DPR berupaya agar ongkos haji tahun ini bisa terjangkau bagi para calon jemaah. Usulan Kementerian Agama (Kemenag) agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini sebesar Rp 45 juta dinilai terlalu mahal, berat di ongkos.

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf berharap agar biaya haji pada tahun ini dapat lebih rasional dan terjangkau oleh masyarakat. “Itu juga jika jadi dilaksanakan,” kata anggota Fraksi PKS ini.

Bukhori menjelaskan, Bipih sebesar Rp 45 juta baru merupakan usulan pemerintah ke DPR. Usulan itu akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). “Namun pemerintah belum menyampaikan usulan BPIH kepada Komisi VIII DPR. Baru sebatas usulan Bipih yang telah dipaparkan,” ungkapnya.

Baca juga : Peringati Bulan K3 Nasional, Brantas Abipraya Dukung Perlindungan Tenaga Kerja

Atas dasar itu, pihaknya meminta Kemenag segera menyampaikan usulan BPIH karena merupakan instrumen penting dan basis dalam menemukan angka Bipih. Dengan demikian, pembahasan lebih detail bisa dilakukan terhadap komponen apa saja yang membuat biaya haji ini naik cukup tinggi.

Biaya haji tahun 2022 ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2019, biaya haji ditetapkan sebesar Rp 35 juta. Adapun di tahun 2020 dan tahun 2021, pemerintah memutuskan tidak menyelenggarakan haji menyusul pandemi Covid-19. “Kenaikan ini tentu akan memberatkan sebagian calon jemaah haji,” pungkasnya.

Sementara, anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan, biaya riil haji tahun ini adalah Rp 89 jutaan. Oleh pemerintah kemudian diusulkan agar jemaah hanya dibebani biaya Rp 45 jutaan, sisanya kemudian disubsidi dari hasil pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Usul ini kemudian dibahas lebih detail di panitia kerja (panja) BPIH 2022,” kata Marwan.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Garuda Kembali Terbangkan Jemaah Umroh

Marwan menjelaskan, dibandingkan dengan biaya penyelenggaraan haji terakhir, yaitu pada 2019, kenaikan ongkos haji tahun ini cukup besar. Adapun para jemaah yang berhak diberangkatkan tahun ini merupakan kloter tahun 2020. Para jemaah itu pun sudah menyetor biaya pelunasan Rp 35 juta. ”Apabila tahun ini biaya haji disepakati Rp 45 juta seperti usul Kemenag, masyarakat cukup menambahkan sekitar Rp 10 juta,” tambah dia.

Namun untuk seluruh persoalan biaya haji ini, akan dibahas nantinya lebih detail dalam Panja BPIH. DPR juga akan berkomunikasi dengan BPKH apakah bisa menggunakan biaya subsidi dari dana haji dengan jumlah lebih besar lagi. Disamping itu, masih ada dia mengusulkan agar mempertimbangkan beberapa skema yang bisa digunakan untuk menekan biaya haji yang sudah diusulkan Kemenag.

Termasuk kemungkinan menggunakan biaya-biaya bidang kesehatan terkait pandemi Covid-19 dari dana APBN. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.