Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Usai Sarapan Di IKN, Bamsoet: Pemindahan Ibu Kota Negara Sudah Tepat
Selasa, 15 Maret 2022 14:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah tepat. Terlebih, saat ini kemampuan DKI Jakarta untuk menyangga dan menyediakan layanan sebagai Ibu Kota Negara, semakin tidak memadai.
"Pertumbuhan dan laju modernitas zaman menghadirkan tantangan yang semakin kompleks dan dinamis. Sehingga, membutuhkan karakteristik Ibu Kota Negara yang mampu memfasilitasi tata kelola pemerintahan secara efisien dan efektif. Selain, mempunyai daya saing sebagai smart, green, dan beautiful city," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang usai sarapan nasi goreng dan mie instan bersama dengan para menteri sebelum meninggalkan Titik Nol IKN Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3).
Baca juga : Usai Kemah Satu Hari Di IKN, Jokowi Dan Iriana Pulang Ke Jakarta
Ketua DPR ke-20 dan ini menuturkan, usulan pemindahan IKN di luar Pulau Jawa sebenarnya sudah mengemuka sejak pemerintahan Presiden Soekarno. Presiden Soekarno mengusulkan Ibu Kota Negara pindah dari Jakarta ke Palangkaraya. Presiden Soeharto juga pernah mengusulkan Ibu Kota Negara pindah ke Jonggol dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1997.
"Namun, hingga kini usulan pemindahan tersebut tidak terealisasi dengan berbagai alasan. Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur menjadi sangat tepat. Seiring dengan beban Jakarta yang semakin berat dan tidak lagi mampu ditopang oleh daerah penyangga di sekitar Jakarta," kata Bamsoet.
Baca juga : Banjir Landa Medan Dan Banten, Pegadaian Sigap Salurkan Bantuan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, membangun IKN Nusantara bukanlah persoalan sederhana. Karenanya, dibutuhkan fokus perhatian dari segenap pemangku kepentingan.
"Saat ini payung hukum pembangunan IKN Nusantara adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Berdasarkan masterplan Bappenas, pembangunan IKN Nusantara dimulai sejak tahun 2022 hingga 2045. Banyak pihak mengkhawatirkan pembangunan IKN Nusantara akan mangkrak ditengah jalan. Tentu kita semua tidak ingin hal itu terjadi," tegas Bamsoet.
Baca juga : Kurang Dua Pekan, Rusia Jadi Negara Penerima Sanksi Terbanyak Di Dunia
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, agar pembangunan IKN Nusantara berkesinambungan, MPR akan memperkuat payung hukumnya dengan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PPHN memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibanding undang-undang.
"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara sangat mungkin menjadi objek legislative review di DPR serta judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sehingga, ada kemungkinan untuk 'ditorpedo' di tengah jalan. Kehadiran PPHN akan menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang. Sehingga siapapun presiden terpilih setelah Presiden Joko Widodo akan tetap melanjutkan pembangunan IKN," pungkas Bamsoet. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya