Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Rayakan HUT Ke-49, Kamis Pekan Ini KSPSI Gugat Permenaker
Senin, 21 Februari 2022 13:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) merayakan puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-49 di kantor DPP KSPSI, Jakarta, Senin (21/2).
Peringatan HUT kali ini berbeda dari sebelumnya yang biasanya dihadiri ribuan buruh. Perayaan dilakukan secara sederhana dengan melakukan pemotongan tumpeng dan bakti sosial dengan mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat.
Hadir dalam perayaan tersebut Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Wakabaintelkam Polri Irjen Merdisyam, serta Dir Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan.
Baca juga : Pede Setarakan Gender, Tokoh Perempuan Ini Merapat Ke Demokrat
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, KSPSI akan tetap lantang membela hak-hak buruh. Salah satu yang diperjuangkan KSPI dalam waktu dekat ini adalah mengambil langkah konstitusional dengan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kamis (24/2) kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R. Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," katanya dalam acara perayaan HUT KSPSI Ke-49, Senin (21/2).
Andi Gani yang juga pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) ini menilai, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak pernah melakukan dialog dengan KSPSI soal Permenaker ini.
Baca juga : Rayakan HUT Ke-65, Astra Usung Tema Solusi Inovatif Dan Berkelanjutan
"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah diajak pembicaraan mengenai Permenaker tersebut," ujarnya.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Andi Gani, juga tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dana JKP yang disalurkan kepada pekerja dinilai kecil dan tidak sebanding dengan JHT.
"JHT kan dana buruh sendiri. Apalagi tidak semua buruh punya kesempatan untuk mendapatkan JKP karena persyaratannya yang rumit," jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya