Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rayakan HUT Ke-49, Kamis Pekan Ini KSPSI Gugat Permenaker

Senin, 21 Februari 2022 13:44 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea (kiri) bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-49 di kantor KSPSI, Jakarta, Senin (21/2). (Foto: Ist)
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea (kiri) bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-49 di kantor KSPSI, Jakarta, Senin (21/2). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) merayakan puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-49 di kantor DPP KSPSI, Jakarta, Senin (21/2).

Peringatan HUT kali ini berbeda dari sebelumnya yang biasanya dihadiri ribuan buruh. Perayaan dilakukan secara sederhana dengan melakukan pemotongan tumpeng dan bakti sosial dengan mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hadir dalam perayaan tersebut Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Wakabaintelkam Polri Irjen Merdisyam, serta Dir Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan.

Baca juga : Pede Setarakan Gender, Tokoh Perempuan Ini Merapat Ke Demokrat

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, KSPSI akan tetap lantang membela hak-hak buruh. Salah satu yang diperjuangkan KSPI dalam waktu dekat ini adalah mengambil langkah konstitusional dengan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kamis (24/2) kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R. Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," katanya dalam acara perayaan HUT KSPSI Ke-49, Senin (21/2).

Andi Gani yang juga pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) ini menilai, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak pernah melakukan dialog dengan KSPSI soal Permenaker ini.

Baca juga : Rayakan HUT Ke-65, Astra Usung Tema Solusi Inovatif Dan Berkelanjutan

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah diajak pembicaraan mengenai Permenaker tersebut," ujarnya.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Andi Gani, juga tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dana JKP yang disalurkan kepada pekerja dinilai kecil dan tidak sebanding dengan JHT.

"JHT kan dana buruh sendiri. Apalagi tidak semua buruh punya kesempatan untuk mendapatkan JKP karena persyaratannya yang rumit," jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.