Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
HNW Pertanyakan Penghapusan Istilah Madrasah Dalam RUU Sisdiknas
Senin, 28 Maret 2022 21:52 WIB
Sebelumnya
Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyatakan bahwa kata madrasah memang tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf RUU Sisdiknas.
Dia menyebut, kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.
Baca juga : HNW Pertanyakan Syarat Booster Bagi Jemaah Tarawih
"Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan," ujar Anindito, Senin (28/3).
Menurutnya, tak hanya madrasah seperti MI dan MTS yang dicantumkan dalam pasal, tetapi juga bentuk satuan pendidikan lain seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) juga tidak disebutkan di dalam RUU Sisdiknas.
Baca juga : Kementan Dorong Penguatan Hilirisasi & Rantai Pasok Telur Ayam Ras
"Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," tutur Anindito. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya