Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terawan Dipecat IDI, Basarah Malah Booster Vaksin Nusantara

Kamis, 31 Maret 2022 17:37 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah disuntik booster Vaksin Nusantara oleh Terawan Agus Putranto, Kamis (31/2). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah disuntik booster Vaksin Nusantara oleh Terawan Agus Putranto, Kamis (31/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah malah disuntik booster vaksin Nusantara, Kamis (31/2).

Dia disuntik booster vaksin Nusantara langsung oleh Terawan. Padahal, salah satu alasan pemecatan IDI adalah karena terobosan Terawan memproduksi vaksin Nusantara yang disebut IDI belum diuji klinis.

"Saya ingin menyampaikan dukungan pada Terawan secara moril dengan tindakan. Apa yang dilakukan Terawan memproduksi Vaksin Nusantara adalah wujud tindakan patriotisme, nasionalisme, dan wujud cinta karya anak bangsa sendiri. Hal itu sesuai dengan sikap dan arahan Presiden Jokowi untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri," tegas Ahmad Basarah dalam keterangannya, Kamis (31/3).

Baca juga : HUT Ke-10, Lazada Bangun Sentra Vaksinasi Booster Puluhan Ribu Mitra Kurir

Langkah IDI memecat Terawan sejak awal memang mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan termasuk dari Wakil Ketua MPR dan Ketua DPP PDI Perjuangan itu. Basarah menilai beberapa langkah Terawan dalam bidang kesehatan yang berbasis pada penelitian dan inovasi itu bisa menjadi momentum untuk menuju kemandirian bangsa di bidang kesehatan. 

Keputusan IDI, kata Basarah, pantas dikritik karena organisasi ini seperti mengabaikan suara masyarakat yang telah merasakan manfaat bahkan terselamatkan dengan inovasi yang dilakukan Terawan untuk dunia kedokteran. Jangan lupa, rekam jejak Terawan di dunia kedokteran juga telah berskala  nasional bahkan internasional.

"Terawan saat ini masih dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Dokter Militer se Dunia," tandas Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR itu.

Baca juga : Zulhas Makin Keras Usahanya

Keputusan pemberhentian Terawan berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dan sudah dibacakan saat Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3). Meski baru dibacakan pada akhir pekan lalu, pemberhentian Terawan sebenarnya sudah direkomendasikan tiga tahun lalu saat Muktamar IDI di Samarinda.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa musibah pandemi Covid-19 di dunia dan tanah air telah menjadi ajang kontestasi  kapitalisme bidang kesehatan. Inovasi kedokteran Terawan dengan Vaksin Nusantaranya dianggap mengganggu kepentingan para pemburu rente dunia kesehatan di Indonesia.

Karena itu, dosen Universitas Islam Malang itu menegaskan, sanksi IDI bahwa Terawan tidak lagi bisa membuka izin praktek kedokteran sudah melampaui batas kewajaran. Basarah mendukung gagasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, yang menyatakan perlunya dibuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah bukan lagi oleh IDI.

Baca juga : HNW Pertanyakan Syarat Booster Bagi Jemaah Tarawih

"Kewenangan IDI yang begitu besar terhadap eksistensi para dokter di Indonesia memang harus dievaluasi. Organisasi ini seharusnya berhenti sebatas ormas yang justru harus melindungi karya para anggotanya bukan justru malah menghancurkan anggotanya yang berprestasi," tandas Basarah.

Sebagai solusi jangka pendek, Basarah berharap agar ada jalan tengah dalam kasus pemecatan dokter Terawan. Jika masalahnya adalah komunikasi, dia berharap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa menjadi mediator yang adil untuk meredam persoalan tersebut.

"Sedangkan terkait inovasi yang dilakukan, IDI bisa menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan pihak terkait untuk melakukan penelitian bersama-sama sekaligus menjadi batu loncatan untuk menuju kemandirian dunia kesehatan Indonesia," pungkas Doktor Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro tersebut. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.