Dark/Light Mode

Komite III DPD RI Uji Sahih RUU Lanjut Usia di UNS

Selasa, 25 Juni 2019 22:44 WIB
Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia (RUU Lansia), Selasa (25/6).(Foto: Humas DPD RI).
Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia (RUU Lansia), Selasa (25/6).(Foto: Humas DPD RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite III DPD RI Uji Sahih RUU Lanjut Usia di UNS Undang-Undang nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sudah berumur lebih dari 20 tahun.

Keberadaannya dianggap sudah tidak memadai dan kurang relevan, sehingga perlu dilakukan sejumlah perubahan dan perbaikan.

Baca juga : DPD RI Apresiasi Pembangunan MRT

Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia (RUU Lansia). Acara dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung Pusat dr. Prakosa (Rektorat) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada hari Selasa (25/6).

Kegiatan uji sahih RUU Lansia ini bertujuan untuk: mensosialisasikan RUU tentang Lanjut Usia yang diinisiasi oleh DPD RI, mengetahui pandangan dari peserta terhadap RUU Lansia, memperoleh masukan dan saran perbaikan terhadap norma atau substansi dari RUU Lansia, serta untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul di waktu mendatang.

Baca juga : DPD RI Dukung Kerjasama Jalur Sutra dengan China

Rombongan delegasi Komite III DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dr. Abdul Aziz Khafia. Sementara dari pihak tuan rumah dihadiri oleh pihak rektorat yang diwakili oleh Ketua LPPM UNS, Prof. Dr. Widodo Muktiyo. Dan anggota DPD RI dari dapil Jawa Tengah, GKR Ayu Koes Indriyah.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dr. Abdul Aziz Khafia menyatakan bahwa, “Undang-Undang nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sudah berumur lebih dari 20 tahun.

Baca juga : Tingkatkan Kinerja Anggota Dewan, Setjen DPD Adakan Workshop Kewirausahaan

Keberadaannya dianggap sudah tidak memadai dan kurang relevan, sehingga perlu dilakukan sejumlah perubahan dan perbaikan.”

“Uji sahih ini dilakukan untuk memperoleh aspirasi, gagasan dan pemikiran terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia yang sedang disusun oleh DPD RI,” pungkas Abdul Aziz.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.