Dark/Light Mode

Terima Pengurus DPP AAI

Bamsoet Dorong Advokat Masifkan Pro Bono Dan Legal Aid Ke Masyarakat

Jumat, 8 April 2022 17:55 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) menerima pengurus DPP AAI, di Jakarta, Kamis (8/4). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) menerima pengurus DPP AAI, di Jakarta, Kamis (8/4). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah DPP Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) di bawah kepemimpinan Palmer Situmorang yang akan memasifkan para advokat untuk lebih banyak terlibat dalam aktivitas pro bono dan juga legal aid (bantuan hukum). Sebagai implementasi amanah Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, yang secara tegas mengamanahkan bahwa setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Dengan ketentuan lebih lanjut diatatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Selain melakukan aktivitas pro bono, advokat juga harus lebih banyak terlibat dalam bantuan hukum (legal aid) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Baca juga : Bamsoet Dorong Komika Sampaikan Pesan Kebangsaan

"Melalui berbagai ketentuan hukum tersebut, negara berkewajiban menyiapkan advokat secara gratis untuk pencari keadilan, dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran bantuan hukum, baik yang disediakan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menerima pengurus DPP AAI, di Jakarta, Kamis (8/4).

Pengurus DPP AAI yang hadir antara lain, Ketua Umum Palmer Situmorang, Wakil Ketua Umum Anton Desi Hernanto, Wakil Ketua Umum Darwin Aritonang, Ketua Hubungan Antar Lembaga Dhifla Wiyani, Wakil Sekretaris Jenderal Andrian Meizar, dan Bidang Humas Yosi.

Baca juga : Airlangga Dorong Akselerasi Green Economy Dan Sustainable Forest Management

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, pro bono dan legal aid merupakan dua hal berbeda. Pro bono timbul dari kesadaran diri advokat/kantor hukum untuk memberikan jasa hukum secara gratis kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Sementara legal aid, masyarakat pencari keadilan tidak perlu membayar jasa advokat/kantor hukum karena sudah ditanggung negara. Legal aid merupakan kebijakan Pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga negaranya yang tidak mampu, bisa melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum.

"Setelah kurang lebih 19 tahun keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hingga kini penerapan jasa pro bono yang dilakukan advokat masih belum terlaksana dengan baik. Begitu pun dengan penerapan legal aid yang ndang-undangnya sudah lahir sejak tahun 2011. Hal ini bukan semata karena kealpaan para advokatnya, melainkan memang karena tidak adanya aturan hukum yang tegas dan jelas yang bisa memandu para advokat dan pencari keadilan yang tidak mampu untuk mengakses pro bono dan ataupun legal aid," jelas Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet Dukung Turki Fasilitasi Pertemuan Delegasi Rusia-Ukraina

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, untuk semakin memasifkan pro bono dan legal aid dalam aktivitas setiap advokat, Kementerian Hukum dan HAM perlu untuk duduk bersama dengan asosiasi/perhimpunan advokat. Sehingga bisa saling menemukan titik temu bagaimana mengimplementasikan dua hal tersebut secara efektif dan efisien. Dengan begitu, masyarakat kurang mampu yang sedang mencari keadilan tidak lagi menghadapi kesulitan dalam mengakses jasa advokat.

"Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaporkan total organisasi yang layak sebagai pemberi bantuan hukum dan dapat mengakses anggaran bantuan hukum yang disiapkan APBN/APBD pada periode tahun 2019-2021 tercatat sebanyak 524 organisasi. Jumlah tersebut masih sangat minim dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa, dengan penduduk miskin mencapai 26 juta jiwa yang masih sulit mengakses jasa advokat," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.