Dark/Light Mode

Lega UU TPKS Resmi Diundangkan, Puan Minta Pemerintah Masif Sosialisasi

Kamis, 12 Mei 2022 17:36 WIB
Ketua DPR Puan Maharani/IG
Ketua DPR Puan Maharani/IG

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR Puan Maharani bersyukur karena Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah resmi diundangkan melalui Lembaran Negara setelah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 12 April 2022. Puan pun meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS.

“Lega karena Undang-Undang TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap diimplementasikan. Kami berharap, dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” harap Puan, Kamis (12/5).

UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan, Senin (9/5) melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

Baca juga : Pemerintah Kudu Cepat Sediakan Vaksin Halal...

Puan mengatakan, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.

“Lewat Undang-Undang TPKS dan aturan turunannya, negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebut Puan.

Nantinya, akan ada 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS.

Puan pun menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Baca juga : SEA Games Vietnam Resmi Dibuka, Ini Harapan Raja Sapta Oktohari Untuk Tim Indonesia

Menurutnya, aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus.

“Kami berharap, dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan,” harap Puan.

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu pun meminta agar pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya. Untuk yang pertama adalah di kalangan internal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum.

“Sehingga tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas,” tegasnya.

Baca juga : Mudik Tahun Ini Relatif Lancar, Kadin Puji Sinergi Pemerintah Dan Swasta

Tak hanya itu, Puan juga mengingatkan agar Pemerintah masif mensosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Dia menilai, pemerintah bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.

Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya.

“Perjuangan panjang kita tidak boleh berhenti sampai di sini. Mari, kawal bersama seluruh implementasi Undang-Undang TPKS agar Indonesia terbebas dari kekerasan seksual,” ajaknya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.