Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menggelar rapat konsinyering membahas tahapan dan anggaran Pemilu 2024.
Pada rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepahaman untuk nantinya diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP). Antara lain terkait anggaran Pemilu.
Anggota komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan, KPU melakukan rasionalisasi anggaran dari Rp 86 triliun menjadi Rp 76 triliun. “Dari Rp 86 triliun jadi 76 triliun ini pun kita sudah mencoba untuk mengkritisi meminta juga supaya dilakukan penghematan untuk dibawa ke RDP,” kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (16/5).
Baca juga : Telkom Raih Sertifikasi Great Place to Work Dari Amerika
Selain itu, semua fraksi juga meminta durasi masa kampanye hanya 60-75 hari. “(Komisioner) KPU lama minta 120 hari, KPU baru malah ajukan 203 hari. Pemerintah 90 hari, DPR minta 60 hari, akhirnya kesimpulan semua anggota fraksi di DPR minta durasi kampanye adalah 75 hari,” ungkapnya.
Terkait durasi kampanye ini mendapat berbagai catatan. Yakni, terkait tentang pengadaan logistik dan durasi sengketa Pemilu. Menurut politisi PAN itu, jika dua persoalan ini bisa diakomodir, maka durasi masa kampanye bisa dilakukan selama 75 hari.
"Hal-hal yang berkaitan dengan logistik Pemilu, pemerintah akan menyiapkan regulasi dan presiden juga diminta untuk bisa mengeluarkan keppres (Keputusan Presiden) dalam mendukung logistik Pemilu 2024," ujar dia.
Baca juga : Aliansi Pemerhati Papua Bangkit Gelar Aksi Dukung DOB Di Kemendagri
Lebih lanjut, bila hasil Pemilu berlanjut di sengketa, dia bilang DPR akan melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung untuk membahasnya agar prosesnya dipersingkat. "Catatan 75 hari ini bisa dilakukan jika difasilitasi untuk mempersingkat proses sengketa di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” jelas legislator asal Sumatera Barat itu.
Guspardi juga menjabarkan pemungutan berbasis digital. Katanya, dari hasil kesepakatan, pemungutan suara belum menggunakan sistem elektronik voting (e-voting). Karena infrastruktur tidak memadai. Artinya, sistem pemungutan suara masih menggunakan cara lama seperti di Pemilu di 2019.
“Kita lihat Indonesia bukan hanya Pulau Jawa dan di Jawa pun masih ada hal-hal berkaitan pendukung digitalisasi belum sempurna seperti masalah internet, masalah wifi. Apalagi di luar Jawa. Sehingga keputusan yang kita ambil tetap menerapkan sistem seperti Pemilu 2019,” imbuh anggota Baleg tersebut. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya