Dark/Light Mode

Terima Komisioner KPU

Bamsoet Ingatkan, Kendala Pemilu 2024 Harus Segera Diatasi

Senin, 13 Juni 2022 22:23 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (keempat kiri) menerima Komisioner KPU, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (13/6). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (keempat kiri) menerima Komisioner KPU, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (13/6). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi optimisme Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menegaskan, bahwa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 3/2022. Namun, antisipasi tetap harus dilakukan untuk menghadapi berbagai potensi yang dapat mengganggu tahapan Pemilu.

Sebagaimana ketentuan Pasal 431 ayat 1 dan Pasal 432 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017, dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian/seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan/Pemilu susulan. Untuk itu, KPU, pemerintah pusat, dan DPR RI harus segera menyelesaikan berbagai persoalan yang masih mungkin terjadi, agar jangan sampai mengganggu tahapan Pemilu 2024.

"Sebagaimana disampaikan Ketua KPU, berbagai persoalan yang dihadapi dalam Pemilu 2024 antara lain terkait hadirnya Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pemekaran provinsi di Papua, hingga status DKI Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menerima Komisioner KPU, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (13/6).

Baca juga : Puan Ingatkan Efektivitas Dan Efisiensi Anggaran Pemilu 2024, DPR Siap Kawal

Turut hadir para Wakil Ketua MPR antara lain Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, dan Arsul Sani. Sementara Komisioner KPU yang hadir antara lain, Hasyim Asy'ari, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap.  

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 13 UU Nomor 3/2022 tentang IKN, bahwa IKN Nusantara hanya melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD. Tidak ada Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Provinsi maupun Gubernur-Wakil Gubernur.

"Lokasi IKN Nusantara yang mengambil sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian lagi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, bisa mempengaruhi komposisi jumlah penduduk, jumlah pemilih, serta perhitungan daerah pemilihan di Kalimantan Timur, maupun kondisi nasional pada umumnya. Begitu pun dengan pemekaran provinsi di Papua. Penyelesaiannya apakah melalui revisi UU Pemilu atau cara lainnya, harus dibahas secepat mungkin," jelas Bamsoet.

Baca juga : Pemilu 2024 Berat Di Ongkos

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, sesuai Pasal 41 ayat 2 UU IKN, paling lama 2 tahun sejak UU ini diundangkan, UU Nomor 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Artinya akan mengubah status Jakarta yang tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, sehingga bisa berdampak pada mekanisme Pemilu di Jakarta, termasuk suara pemilih luar negeri yang harus segera diputuskan. Apakah tetap masuk Jakarta atau masuk di IKN sebagai ibu kota baru.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 29/2007, Jakarta hanya melakukan pemilihan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta Gubernur/Wakil Gubernur. Tidak ada pemilihan untuk Wali Kota/Bupati dan DPRD Tingkat II/Kota-Kabupaten. Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 29/2007, Wali Kota/Bupati yang berada di wilayah DKI Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Perubahan status Jakarta, bisa jadi akan mengubah formula pemilihan umum yang diselenggarakan di Jakarta," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, perubahan status Jakarta, bisa jadi juga akan memunculkan daerah otonom baru tingkat Kabupaten/Kota, yang juga bisa berdampak pada proses Pemilu. Sekaligus mempengaruhi formula daerah pemilihan, apakah Luar Negeri akan tetap ikut dalam Daerah Pemilihan Jakarta, atau diubah dengan formula lain. Sebagaimana Malaysia yang mengatur bahwa pemilih di luar negeri masuk dalam daerah pemilihan sesuai asal domisili yang tertera dalam kartu penduduknya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.