Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PKPU Belum Beres

KPU Resah Nih, Persiapan Pemilu 2024 Sudah Mepet

Minggu, 29 Mei 2022 06:40 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal belum juga mendapat persetujuan Komisi II DPR. Padahal, rencananya persiapan Pemilu akan dimulai 14 Juni 2022.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari berharap, forum konsultasi bersama DPR bisa segera dijadwalkan dan dilangsungkan akhir Mei 2022. Bila tidak, akan muncul persoalan, karena membuat waktu penyelenggara meny­iapkan tahapan Pemilu sangat mepet.

“Karena sesuai rencana yang dituangkan dalam rancangan PKPU itu, tahapan akan dimulai Juni 2022,” kata dia.

Baca juga : Megawati: PDIP Siap Ikuti Proses Verifikasi Peserta Pemilu 2024

Hasyim menjelaskan, meski PKPU sudah disetujui DPR dan Pemerintah, tapi masih ada se­jumlah hal yang perlu dilakukan kembali KPU. Yaitu, pengorgan­isasian draf dengan catatan.

“Setelah itu, KPU juga masih perlu membawa PKPU ini ke­pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dilakukan proses pengundan­gan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, kata Hasyim, juga masih dibutuhkan harmonisasi, sehingga membu­tuhkan waktu cukup. Padahal, tahapan Pemilu sudah disepakati Juni 2022. Dia khawatir ber­dampak pada legitimasi Pemilu 2024.

Baca juga : DPR Gelar Raker Pengambilan Keputusan Tahapan Pemilu 2024 Senin Depan

“(Kalau) PKPU belum siap, kan problematik. Legitimasi Pemilu jadi dipertanyakan,” ujarnya.

Netizen berharap, PKPU segera dibuatkan payung hukum dan disahkan agar peraturan tidak berubah-ubah lagi. Dengan begitu, tahapan Pemilu bisa di­laksanakan sesuai rencana.

Akun @titianggraini menjelaskan, UU Pemilu memang mengatur pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelak­sanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Yaitu, Pasal 75 ayat (4) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga : Kekonyolam Di Pekan Pertama Kampanye Pemilu Australia

“Harapan kita, dengan adanya PKPU ini tidak berubah-ubah lagi lagi aturannya,” harap@PDemokrat .

Akun @AliBejo yakin, pro­fesionalisme dan integritas KPU dan Bawaslu sudah sangat berpengalaman dalam pelak­sanaan dan penyelenggaraan Pemilu. Dia yakin Pemilu 2024 akan berlangsung terbuka dan demokratis.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.