Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PKPU Belum Beres
KPU Resah Nih, Persiapan Pemilu 2024 Sudah Mepet
Minggu, 29 Mei 2022 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal belum juga mendapat persetujuan Komisi II DPR. Padahal, rencananya persiapan Pemilu akan dimulai 14 Juni 2022.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari berharap, forum konsultasi bersama DPR bisa segera dijadwalkan dan dilangsungkan akhir Mei 2022. Bila tidak, akan muncul persoalan, karena membuat waktu penyelenggara menyiapkan tahapan Pemilu sangat mepet.
“Karena sesuai rencana yang dituangkan dalam rancangan PKPU itu, tahapan akan dimulai Juni 2022,” kata dia.
Baca juga : Megawati: PDIP Siap Ikuti Proses Verifikasi Peserta Pemilu 2024
Hasyim menjelaskan, meski PKPU sudah disetujui DPR dan Pemerintah, tapi masih ada sejumlah hal yang perlu dilakukan kembali KPU. Yaitu, pengorganisasian draf dengan catatan.
“Setelah itu, KPU juga masih perlu membawa PKPU ini kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dilakukan proses pengundangan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, kata Hasyim, juga masih dibutuhkan harmonisasi, sehingga membutuhkan waktu cukup. Padahal, tahapan Pemilu sudah disepakati Juni 2022. Dia khawatir berdampak pada legitimasi Pemilu 2024.
Baca juga : DPR Gelar Raker Pengambilan Keputusan Tahapan Pemilu 2024 Senin Depan
“(Kalau) PKPU belum siap, kan problematik. Legitimasi Pemilu jadi dipertanyakan,” ujarnya.
Netizen berharap, PKPU segera dibuatkan payung hukum dan disahkan agar peraturan tidak berubah-ubah lagi. Dengan begitu, tahapan Pemilu bisa dilaksanakan sesuai rencana.
Akun @titianggraini menjelaskan, UU Pemilu memang mengatur pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Yaitu, Pasal 75 ayat (4) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga : Kekonyolam Di Pekan Pertama Kampanye Pemilu Australia
“Harapan kita, dengan adanya PKPU ini tidak berubah-ubah lagi lagi aturannya,” harap@PDemokrat .
Akun @AliBejo yakin, profesionalisme dan integritas KPU dan Bawaslu sudah sangat berpengalaman dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu. Dia yakin Pemilu 2024 akan berlangsung terbuka dan demokratis.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya