Dark/Light Mode

Panja RUU Narkotika RDPU Dengan Santi Warastuti

Wayan Sudirta: Status Ganja Bakal Diubah Jadi Narkotika Golongan II, Yang Salahgunakan Tetap Dihukum

Kamis, 30 Juni 2022 18:07 WIB
Caption foto : Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang legalisasi ganja untuk medis, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6). (Foto: Ist)
Caption foto : Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang legalisasi ganja untuk medis, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Celah hukum untuk mengubah penggolongan ganja seperti yang terjadi saat ini terdapat dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 3, yang menyatakan bahwa perubahan penggolongan narkotika adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional.

"Lagi-lagi kita dapat temukan bahwa UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan pintu yang lebar agar penggolongan ganja diubah dari golongan I menjadi golongan II narkotika yang dapat digunakan untuk pengobatan dan terapi dalam dunia medis," urainya.

Dengan begitu, menurut Wayan, legalisasi ganja medis dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Legalisasi tersebut dapat dilakukan melalui Peraturan Menteri Kesehatan yang mengubah ganja sebagai narkotika golongan I menjadi golongan II yang memiliki manfaat medis.

Baca juga : Kunjungi Panti Asuhan, Sahabat Ganjar Jambi Bagi-bagi Bantuan Dana Santunan

Langkah lain yang bisa dilakukan, adalah melakukan revisi terhadap UU Narkotika yang sedang dalam proses penyusunan di Komisi III.

"Apalagi jika nantinya putusan MK juga mengabulkan permohonan terhadap ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang juga dimohonkan oleh Santi Warastuti," tambah Wayan.

Yang menjadi perbedaan, terang Wayan, meski golongannya diubah, Indonesia tetap mengkategorikan ganja sebagai jenis narkotika. Sehingga, setiap penyalahgunaan dalam pemakaiannya tetap harus berhadapan dengan hukum.

Baca juga : Dapat Coklat Dari Puan, Muhidin Sehat Lagi

Dalam hal ini, Wayan meminta aparat penegak hukum harus tegas tanpa pandang bulu mengingat ekses dan bahaya yang ditimbulkan bagi generasi muda berpengaruh sangat buruk terhadap eksistensi bangsa.

"Intinya kita mendukung ganja medis setelah melalui pengkajian dan tetap memproses hukum bagi penyalahgunaan ganja," terangnya.

Hal tersebut akan menjadi salah satu bahasan utama ketika nanti RUU perubahan tentang Narkotika yang menjadi usul pemerintah telah masuk dalam tahap pembahasan bersama Komisi III DPR. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.