Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Panja RUU Narkotika RDPU Dengan Santi Warastuti

Wayan Sudirta: Status Ganja Bakal Diubah Jadi Narkotika Golongan II, Yang Salahgunakan Tetap Dihukum

Kamis, 30 Juni 2022 18:07 WIB
Caption foto : Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang legalisasi ganja untuk medis, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6). (Foto: Ist)
Caption foto : Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang legalisasi ganja untuk medis, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Panja RUU Narkotika melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Santi Warastuti, ibu yang menyuarakan legalisasi ganja untuk pengobatan anaknya. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta menyampaikan, Wapres Ma'ruf Amin sudah memberi lampu hijau untuk pengkajian ganja bagi kebutuhan medis.

Karena itu, DPR tidak bisa tinggal diam untuk menindaklanjuti aspirasi ini. "Harus ada langkah konkret, sekecil apapun, sebagai wakil rakyat," ujarnya, Kamis (30/6).

Diingatkan Wayan, norma hukum itu bersifat dinamis. Artinya, dapat berubah kapan pun sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. "Hukum itu untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum," imbuhnya.

Baca juga : Kunjungi Panti Asuhan, Sahabat Ganjar Jambi Bagi-bagi Bantuan Dana Santunan

Wayan memastikan, DPR sebagai lembaga yang memiliki tugas pembentukan undang-undang tidak akan tinggal diam. Komisi III DPR, katanya, telah mengagendakan pertemuan dengan pakar dan elemen masyarakat terkait, mendalami pengaturan legalitas ganja untuk keperluan medis.

"DPR selalu membuka pintu bagi penyampaian aspirasi dan. Kebutuhan hukum masyarakat. Kita sebagai wakil rakyat pasti tidak akan bertentangan dengan kehendak rakyat. Apalagi, secara empirik kebutuhan ganja untuk pengobatan/medis sudah nyata menjadi kendala bagi masyarakat," tegas Wayan.

Untuk diketahui, saat ini ganja masuk dalam kategori narkotika golongan I. Dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikatakan bahwa "Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan".

Untuk keperluan pemanfaatan ganja untuk keperluan medis ganja harus dimasukan dalam kategori ganja golongan II sehingga dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Baca juga : Dapat Coklat Dari Puan, Muhidin Sehat Lagi

Sedangkan Pasal 6 Ayat 3 tegas mengamanatkan bahwa perubahan penggolongan narkotika diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

"Terkait dengan hal ini, kita clear, sepakat untuk mengubah ganja sebagai jenis narkotika golongan I menjadi golongan II yang dapat digunakan untuk pengobatan dan terapi," ungkapnya.

Mengapa demikian? Menurut Wayan, karena landasannya adalah aspirasi dan kebutuhan masyarakat, yang memang mengarah pada kemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan/medis.

Kedua hal itu, telah menjadi kesepakatan internasional, di mana, PBB telah mengeluarkan ganja sebagai jenis narkotika. Dalam tataran internasional, pada akhir 2020, Komisi Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin dari golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961.

Baca juga : Kembali Pulih, Wakil Ketua Banggar Siap Kerja Lagi

Artinya, ganja telah dikeluarkan sebagai narkotika berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis. Hal itu sudah ditindaklanjuti oleh setidaknya 50 negara yang memiliki program ganja medis, termasuk di dalamnya Malaysia dan Thailand.

"Kita harus akui dalam hal ini kita terlambat melakukan pengkajian dan pemanfaatan ganja untuk keperluan ganja medis," aku Wayan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.