Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

F-PKB DPR: RUU KIA Jamin Masa Depan Generasi Penerus

Jumat, 1 Juli 2022 15:18 WIB
Juru bicara F-PKB Luluk Nur Hamidah 
menyerahkan pandangan akhir fraksi PKB atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6). (Foto: Istimewa)
Juru bicara F-PKB Luluk Nur Hamidah menyerahkan pandangan akhir fraksi PKB atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR melalui juru bicara F-PKB Luluk Nur Hamidah menyerahkan pandangan akhir fraksi PKB atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Dalam pandangan fraksi, F-PKB menyetujui RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Menurut F-PKB, RUU KIA memiliki misi utama untuk mewujudkan tatanan masyarakat beradab yang sejahtera lahir dan batin yang setiap warganya mampu mengejawantahkan nilai-nilai kemanusiaannya yakni terpeliharanya keturunan dan jaminan atas perlindungan masa depan generasi penerus (hifdzu al-nasl).  

Lebih lanjut, beberapa pandangan yang disampaikan F-PKB terhadap RUU KIA di antaranya adalah RUU KIA dinilai penting untuk mengatur percepatan dan mewujudkan kesejahteraan terutama kesejahteraan keluarga, kesejahteraan ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa, dan kesejahteraan anak sebagai pewaris dan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Baca juga : DPR: Pengesahan RUU 5 Provinsi Untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Menurut F-PKB, permasalahan kesejahteraan ibu dan anak saling terikat dan tidak terpisahkan. Berbagai permasalahan seperti kematian ibu dan anak dalam proses melahirkan, stunting, hingga masih tingginya angka gizi buruk, merupakan suatu tantangan yang memerlukan perhatian dan yang perlu ditangani dengan serius.  

Untuk itu, dibutuhkan pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak yang meliputi berbagai bidang seperti pelayanan kesehatan, pelayanan keagamaan dan bimbingan spiritual, pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum.

Juga pemberian kesempatan dalam mendapatkan pengetahuan, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan wawasan, pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum, pemberian perlindungan sosial dan pemberian bantuan sosial.  

Baca juga : Perkuat Kerja Sama Bilateral, Dyah Roro Terima Dubes Peru

Mengingat pengaturan yang selama ini ada dalam UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dinilai tidak sesuai lagi dan belum bisa mengakomodasi perkembangan hukum dan masyarakat.

Pengaturan yang ada saat ini dinilai masih berfokus kepada aspek kesehatan dan belum mencakup aspek kesejahteraan yang lebih luas lagi yang mendukung kesejahteraan baik lahir maupun batin ibu dan anak.  

Karenanya, F-PKB menyetujui RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR RI yang selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : BKSAP DPR Soroti Sinkronisasi Data-Fakta Kemiskinan Aceh

"Sehingga diharapkan RUU tersebut nantinya dapat mewujudkan suatu pemerintahan NKRI melindungi segenap Bangsa Indonesia menuju tercapainya kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, keadilan sosial dan menjamin terpenuhinya hak asasi manusia," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.