Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ganja Dalam Revisi UU Narkotika

DPR: Penegakan Hukum Dan Kesehatan Harus Seimbang

Rabu, 6 Juli 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan berharap revisi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan posisi program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Hal itu mesti dilakukan secara seimbang, antara perspektif kesehatan dan penegakan hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, UU Nomor 35 Tahun 2009 masih menitikberatkan pemidanaan. Pada praktiknya, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kategorisasi pelaku. Sehingga terdapat celah penyalahgunaan kewenangan. Pemidanaan juga belum efektif menyentuh akar permasalahan peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Baca juga : Gelar RUPST, Bukalapak Umumkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil IPO

“Kami berupaya terus menghadirkan modernisasi sebagai respons terhadap perubahan dinamika hukum dan masyarakat,” ujar Pangeran dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Komisi III DPR ‘Urgensi Revisi UU Hukum Acara Perdata dan UU Narkotika’ di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Komisi III, lanjutnya, akan terus mengawasi penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga : Telkom Perluas Layanan Kesehatan Sampai Sampang

“Sistem penegakan hukum dan peradilan yang berjalan saat ini, masih belum memberikan kepuasan masyarakat. Khususnya dalam memberantas narkoba,” ujar politikus PAN ini.

Ketua Panja RUU Narkotika ini menilai, program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) masih belum efektif. Angka prevalensi dan penyalahgunaan narkoba justru meningkat.

Baca juga : Mahfud MD: Indonesia Pastikan Perlindungan HAM Berjalan Saat Pandemi

“Cita-cita untuk menjadikan Indonesia Zero Narkoba justru berubah menjadi ‘Darurat Narkoba’,” kritiknya.

Selain itu, fenomena penuhnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) didominasi Narapidana Tindak Pidana Narkotika, menjadi refleksi bahwa strategi dan arah program pemberantasan narkotika belum menyasar akar masalah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.